Menuju konten utama

Presidential Threshold Bikin Pembahasan RUU Pemilu Deadlock

Lima isu krusial RUU Pemilu akan diselesaikan lewat mekanisme voting sidang paripurna.

Presidential Threshold Bikin Pembahasan RUU Pemilu Deadlock
Tjahjo Kumolo berbincang dengan Yandri Susanto, Lukman Edy dan Ahmad Riza Patria sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pemerintah dan DPR gagal mengambil keputusan (deadlock) mengenai lima isu krusial di dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Salah satu isu yang paling alot disepakati adalah angka presidential threshold, mekanisme mengenai syarat ambang batas minimum perolehan kursi DPR atau raihan suara sah nasional untuk partai politik mencalonkan presiden.

“Pemerintah ingin meningkatkan penguatan sistem demokrasi dan sistem presidensial. Maka dari itu, kami meributkan 20 persen kursi dan 25 persen kursi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menjelaskan sikap pemerintah mengenai angka presidential threshold kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7).

Tjahjo mengatakan usaha menurunkan atau meniadakan presidential threshold merupakan bentuk kemunduran terhadap pemahaman demokrasi. Karena, menurutnya, demokrasi semakin baik jika angka presidential thereshold dipacak tinggi.

“Kami ingin memperkuat sistem demokrasi. Keseimbangan antara DPR dan pemerintah,” ujar Tjahjo.

Mantan sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan ini menolak jika angka presidential threshold, yang diinginkan pemerintah, dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya, angka presidential threshold yang sama juga sudah diterapkan dalam dua pemilu sebelumnya pada 2009 dan 2014.

“Hal itu diterima, disetujui, dan diikuti oleh partai politik peserta pemilu yang memang partai-partai itu konkret keberadaannya di masyarakat, sebagian besar 20%-25%,” ujar Tjahjo.

Bagi pemerintah, angka presidential threshold tidak membatasi jumlah calon presiden. Tjahjo mencontohkan pada pemilu 2009 jumlah calon presiden ada tiga pasang. Sementara pada 2014 terdiri dua kandidat.

“Partai-Partai yang mendukung pemerintah tentunya harus konsekuen dan konsisten untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial,” katanya.

Baca:

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR Lukman Edy mengatakan keputusan mengenai lima opsi krusial dalam RUU Pemilu akan diambil melalui voting di sidang paripurna DPR, 20 Juli mendatang. Ini berarti proses pengambilan pengesahan RUU menjadi UU gagal dengan cara musyawarah mufakat.

Menlasir dari Antara, Lukman mengatakan keputusan membawa RUU Pemilu ke sidang paripurna karena lobi antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR gagal mencapai kesepakatan. Meski begitu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan bahwa proses lobi antara pemerintah dan DPR terkait lima isu krusial RUU Pemilu masih tetap terbuka jelang voting.

Dalam rapat tertutup antara pansus dan pemerintah kemarin, pandangan fraksi-fraksi di DPR terhadap lima opsi paket isu krusial RUU Pemilu terbelah dua.

Dari 10 fraksi yang menyampaikan pandangan melalui juru bicara masing-masing, sebanyak lima fraksi memilih opsi paket A. Kelima fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), NasDem, dan Hanura.

Sementara lima fraksi lain memilih lima opsi paket tersebut dibawa dan diputuskan pada rapat paripurna, 20 Juli mendatang. Mereka adalah Fraksi Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), PKB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy menskorsing rapat menjelang Magrib kemarin dan mengumumkan rapat dilanjutkan lagi sejak pukul 7 malam. Namun, hingga rapat berakhir, tidak keputusan.

Berikut 5 opsi paket penyelesaian isu krusial RUU Pemilu:

Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).

Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).

Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (kuota hare).

Baca:

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar