Menuju konten utama

Polemik RUU Pemilu Masih Buntu, Wapres JK Minta Musyawarah

Wapres Jusuf Kalla menyarankan perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilu diselesaikan dengan jalan musyawarah.

Polemik RUU Pemilu Masih Buntu, Wapres JK Minta Musyawarah
(Ilustrasi) Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) berbincang dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar (kedua kiri) seusai membuka Simposium Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta polemik dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR RI diselesaikan dengan mengedepankan jalan musyawarah.

Pernyataan Wapres JK ini muncul di tengah masih buntunya perdebatan dalam pembahasan RUU ini, terutama terkait penentuan ambang batas untuk mengajukan calon presiden (presidential threshold).

"Pokoknya suara terbanyak, lewat voting (suara terbanyak) apa ya, silahkan. Tapi kita dahului dengan musyawarah dulu," katanya di Kompleks Gedung DPR, pada Rabu (12/7/2017) seperti dikutip Antara.

JK menyatakan hingga kini sikap pemerintah sebenarnya masih sepertti semula berkaitan dengan presidential threshold. Pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden masih tetap pada 20 persen, atau sesuai dengan yang berlaku di Pilpres sebelumnya.

Meskipun demikian, JK mengatakan pemerintah terbuka untuk berdialog dengan semua fraksi di DPR, termasuk kelompok yang menghendaki presidential threshold diturunkan menjadi 0 persen.

"Tentu pemerintah pada posisi sekarang (presidential threshold 20 persen) karena itu sudah dua kali dipakai, 2009 dan 2014. Namun sekarang ada dinamika-dinamika di DPR dan putusan MK, maka dibicarakanlah dengan baik-baik," kata JK.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI, Ahmad Riza Patria berpendapat penetapan presidential threshold 0 persen tidak akan memicu kemunculan banyaknya calon presiden sebagaimana dikhawatirkan oleh pemerintah.

"Syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden itu berat sehingga parpol atau gabungan parpol sebagai pengusungnya akan selektif memilih orang," kata Riza di Gedung Parlemen, Jakarta hari ini.

Menurut dia, mengusung seseorang sebagai calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pertaruhan nama partai sehingga tidak mungkin dilakukan dengan sembarangan.

Politikus Partai Gerindra itu memperkirakan, jika Pemilu 2019 diikuti oleh 10 hingga 12 partai politik, maka paling banyak akan muncul tujuh nama calon presiden.

"Malah kemungkinan cuma empat atau tiga nama saja," kata dia.

Riza juga meyakini semua partai tidak mau berspekulasi secara asal-asalan mengusung nama calon presiden karena faktor transaksional sebab akan merusak citra dan kepercayaan publik terhadap partai maupun tokoh usungannya.

"Jika berspekulasi, maka tokoh tersebut bisa rugi dua kali," kata dia.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PAN, Yandri Susanto sependapat dengan Riza. Dia meminta pemerintah bersikap persuasif dan tidak bersikukuh pada syarat presidential threshold 20-25 persen.

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom