"Jangan sebelum ketemu [pelakunya] ribut. Setelah ketemu ribut, berikanlah polisi kesempatan untuk membuktikan bahwa itu benar-benar pelaku," kata Jokowi.
Pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara. Begitu bunyi salah satu pasal dalam draf Perpres tentang KPK.