tirto.id - Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK namun belum mengumumkannya. "Sudah [final], tapi belum [diumumkan]," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK [PDF].
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dewan Pengawas juga bertugas menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai.
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden
Republik Indonesia".
Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya menyatakan mantan pimpinan KPK juga masuk dalam daftar calon Dewan Pengawas KPK.
"Ya mantan pimpinan masuk dalam list nama-nama," kata Pratikno pada 2 Desember 2019.
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan