tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi lembaga antirasuah yang dipimpinnya.
"Eggak ada. Saya katakan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK termasuk dengan kami dan Dewan Pengawas," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Hal itu disampaikan Firli lantaran dalam pasal 1 draf Peraturan Presiden (perpres) KPK mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK, disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Juri Bicara Penindakan KPK Ali Fikri meminta masyarakat untuk tak berpolemik sampai dengan Perpres KPK tersebut disahkan Presiden.
"Karena itu draft dan perkembangannya seperti apa, terus terang kami tidak tahu dan mempelajari lebih lanjut. Ini masih proses," ujar Ali.
Aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa KPK nantinya akan mudah diatur oleh Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Salah satunya disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman.
Menurut Zaenur, perpres tersebut merupakan upaya menundukkan KPK agar berada di bawah kontrol presiden sepenuhnya.
"Dengan ditempatkan di bawah presiden, bertanggungjawab kepada presiden, maka presiden bisa melakukan kontrol terhadap KPK secara langsung melalui pimpinan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).
Zaenur menuturkan, posisi KPK yang berada di bawah presiden dapat membuat KPK tidak independen lagi. Ia khawatir KPK yang mempunyai kekuatan besar dalam hal penegakan hukum justru akan menjadi alat kekuasaan.
"Kalau dia dijadikan alat kekuasaan maka penegakan hukum antikorupsi tidak lagi dipercaya sebagai penegakan hukum yang bebas dari kepentingan-kepentingan politik," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan