Menuju konten utama

Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Jabatan Itjen di Perpres KPK

Feri Amsari mengatakan, Inspektorat Jenderal merupakan organ yang tidak termuat dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK maupun UU KPK yang lama.

Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Jabatan Itjen di Perpres KPK
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/19). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Fery Amsari menyoalkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih lagi dengan kehadiran Inspektorat Jenderal dalam Susunan Organisasi yang termaktub di Pasal 6 (g).

Menurut Feri, Itjen merupakan organ yang tidak termuat dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK maupun UU KPK yang lama.

"Itjen ini lembaga illegal. Apalagi sudah ada Dewas. Hemat saya Itjen ini ditujukan untuk menggusur posisi pengawas internal (PI) KPK. Jadi istana, satu per satu hendak menyingkirkan kekuatan di tubuh KPK," ujar Feri kepada reporter Tirto, Minggu malam (29/12/2019).

Selain itu, ia juga menyoroti tugas Deputi Penindakan yang kurang tepat. Pada Pasal 17 huruf b disebutkan bahwa: perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan tindak pidana korupsi meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan.

Serta pada Pasal 17 huruf b berbunyi: pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan.

Juga Pasal 17 huruf c yakni: pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengajuan upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pelaksanaan tindakan hukum lainnya, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan pelaksanaan eksekusi barang rampasan.

Feri menilai tugas tersebut tidak tepat karena Deputi Penindakan malah diberikan tugas pencegahan.

"Itu tugas deputi penindakan masak pencegahan," ujarnya. "Artinyakan Perpres ini berniat membuat KPK jadi lembaga pencegahan korupsi. Membonsai habis KPK."

Pemerintah berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga perpres itu nantinya akan mengatur tentang Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian.

Baca juga artikel terkait ANTIKORUPSI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz