Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, upaya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi itu dilakukan dalam rangka menjaga pertumbuhan kredit nasional.
Kepastian hukum bukan berarti selalu memberikan hak spesial pada kepentingan investor. Prinsipnya adalah konsistensi dan memiliki kejelasan yang definitif.