Kominfo mengimbau agar pelaku transaksi NFT tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar pelindungan data pribadi, hingga hak kekayaan intelektual.
eHAC yang diduga bocor ini diklaim sudah tidak digunakan lagi karena ada integrasi data dengan PeduliLindungi yang dikelola Kominfo menggunakan eHAC baru.