tirto.id - Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Shita Laksmi mengapresiasi rencana Komisi I DPR RI untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pekan depan.
“Karena Indonesia perlu RUU PDP kalau mau melakukan transformasi digital, inovasi dan ekonomi digital yang berkelanjutan,” kata Shita kepada Tirto Kamis, (31/3/2022) kemarin.
Shita menuturkan bahwa data digital itu lintas batas (cross border). Maka menurutnya akan lebih baik bila aturan-aturan yang ada di dalam RUU PDP disesuaikan dengan standar internasional.
“Maksudnya data kita juga diproses di negara lain, juga kita proses data warga negara lain. Itu cross border,” terangnya.
Menurut Shita, kalau memakai standar internasional, keamanan data lebih terjamin, baik data warga Indonesia di negara lain maupun data warga negara lain di Indonesia.
Shita menjelaskan bahwa di dunia digital, semua transaksi mata uangnya adalah data. Sehingga sangat penting adanya perlindungaan data pribadi melalui sebuah regulasi yang jelas bisa melindungi data di semua sektor dan lintas batas.
“Sehingga data-data pribadi kita di luar sana itu dilindungi. Poinnya itu sebenarnya,” kata Shita.
“Harapan saya adalah segera disahkan [RUU PDP] dan kalau bisa memang dengan standar internasional,” ucap Shita.
Principal Investigator Yayasan Tifa, Sherly Haristya menambahkan UU PDP adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi Indonesia untuk menopang inovasi dan ekonomi digital yang andal.
“Indonesia butuh UU PDP sebagai jaminan kepercayaan bagi masyarakat bahwa data pribadi mereka diolah dengan baik,” ujar Sherly kepada Tirto.
Lanjut Sherly, dasar kepercayaan ini akan mendorong pertumbuhan transformasi digital yang berkesinambungan di Indonesia.
“Oleh karena itu, RUU PDP harus serius dibahas dan tuntas disahkan,” pungkanya.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto