tirto.id - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengkritik janji Presiden Joko Widodo tentang urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Mereka menilai, regulasi tersebut justru mandek akibat ribut pemerintah dengan DPR.
"Presiden memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika serta kementerian/lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Nyatanya, hingga kini legislasi yang ditunggu-tunggu ini tidak kunjung disahkan," kata Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar dalam keterangan, Sabtu (11/12/2021).
"Ironisnya lagi pangkal persoalannya justru berasal dari belum adanya titik temu antara pemerintah dan DPR, terkait dengan pembentukan otoritas perlindungan data pribadi," tegas Wahyudi.
Wahyudi menerangkan masalah otoritas perlindungan data pribadi muncul karena pemerintah ingin wewenang tersebut ada di bawah pemerintah. Di sisi lain, DPR ingin ada lembaga yang terpisah dari pemerintah dalam menangani data pribadi.
Elsam, kata Wahyu lebih sepakat bahwa otoritas pengelolaan data pribadi di luar kementerian. Ia beralasan, peletakan pengelolaan data pribadi kepada pemerintah bisa memicu sejumlah masalah.
"Meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian, tentu berpotensi menjadikan tujuan perlindungan data pribadi tidak akan bisa dicapai, mengingat pemerintah juga berkedudukan sebagai pengendali data, yang melakukan pemrosesan data pribadi warga negara, sehingga harus patuh pula pada legislasi ini nantinya," kata Wahyudi.
RUU PDP memang menjadi salah satu polemik legislasi Indonesia. Rancangan undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Januari 2020 itu tidak kunjung disahkan DPR dan pemerintah.
Kabar terkini, RUU PDP akhirnya masuk kembali dalam Prolegnas 2022 setelah tidak berhasil disahkan pada 2021.
Dalam pidato Hari HAM Internasional di Jakarta, Jumat (10/12/2021), Jokowi menyinggung beberapa soal HAM, termasuk soal penerapan UU ITE dan perlindungan data pribadi. Ia memastikan kalau pemerintah berkomitmen soal perlindungan data pribadi dan berupaya segera mengesahkan RUU PDP.
"Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Untuk itu saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang/RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR, agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," kata Jokowi, Jumat.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto