Menuju konten utama

Jokowi Sebut Pemerintah Serius Soal RUU Perlindungan Data Pribadi

Jokowi ingin Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi agar segera diselesaikan demi memberikan perlindungan dalam masalah data pribadi.

Jokowi Sebut Pemerintah Serius Soal RUU Perlindungan Data Pribadi
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menaruh komitmen dalam upaya perlindungan data pribadi.

Sehingga, Jokowi ingin Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi agar segera diselesaikan demi memberikan perlindungan kepada publik dalam masalah data pribadi.

"Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia," kata Jokowi saat memberikan sambutan Hari HAM Internasional dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

"Untuk itu, Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," tambahnya.

Jokowi pun menekankan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu diikuti terus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam dunia yang tengah mengalami disrupsi. Oleh karena itu, ia mendorong agar semua pihak untuk berinovasi demi melindungi hak asasi warga di semua elemen.

"Kita harus selalu berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia terutama kelompok warga yang marjinal. kita harus membangun indonesia maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Jokowi.

Hingga saat ini, RUU Perlindungan Data Pribadi masih belum menjadi undang-undang. Undang-undang yang dibahas sejak lama itu baru saja ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2022 berdasarkan inisiasi pemerintah.

Kebutuhan undang-undang ini tinggi mengingat tidak sedikit masalah soal data pribadi. Salah satu kasus yang sempat berkaitan dengan data pribadi adalah penyalahgunaan data untuk kepentingan pinjaman online.

Baca juga artikel terkait RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari