Mencurigai si miskin, apalagi dengan berpatokan kepada kriteria benar-salah secara hukum, adalah pilihan gampang(an). Sebaliknya, mencurigai negara, bukan tindakan yang mudah. Negara sudah telanjur mengurat-akar dalam tata kehidupan, sehingga dipandang sebagai entitas yang alamiah, sudah sewajarnya ada. Negara sudah telanjur ada, tak terbantahkan eksistensinya, dari urusan pajak hingga urusan alat kelamin.