SE Satgas PMK teranyar menghapus ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengajak pemerintah daerah bersama kepolisian, karantina, dan Bea Cukai untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak.
Jumlah hewan ternak yang sembuh dari PMK sebanyak 395.977 ekor, dipotong bersyarat 11.565 ekor, mati sebanyak 8.680 ekor, dan belum sembuh 112.142 ekor.