Menuju konten utama

Jelang Iduladha 2023, Satgas PMK Terbitkan SE Lalu Lintas Hewan

SE Satgas PMK teranyar menghapus ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri.

Jelang Iduladha 2023, Satgas PMK Terbitkan SE Lalu Lintas Hewan
Petugas Kesmavet Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tasikmalaya memeriksa kesehatan sapi di Pasar Hewan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

tirto.id - Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Letjen TNI Suharyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK. Aturan ini diterbitkan untuk mendukung kegiatan kurban pada hari raya Iduladha 1444 H.

"Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis," kata Suharyanto dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).

Suharyanto mengatakan SE Satgas PMK Nomor 1 Tahun 2023 yang merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.

Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri. Hal itu tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.

Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah wabah PMK.

SE teranyar juga mengatur ketentuan kewajiban melampirkan hasil analisis risiko sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2023 bagi hewan dan produk segar rentan PMK yang akan dilalulintaskan dari masing-masing daerah.

Kemudian, Satgas PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapang ke lima pelabuhan utama di Indonesia pada 25-27 Juni 2023.

Hal ini dilakukan guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak, khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.

"Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar," kata Suharyanto yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Baca juga artikel terkait IDULADHA 2023

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan