TKN Jokowi-Ma'ruf menilai kepolisian layak menangkap Habib Bahar bin Smith. Hal ini karena Bahar diduga telah menyebar ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet Arseto Suryoadji yang diduga memfitnah dan menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial pada Rabu (28/3/2018) siang.
Dalam KUHP yang lama, penghinaan presiden diatur dalam Pasal 134--pasal yang kemudian dicabut MK karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
DPR RI ingin mengidupkan kembali pasal Penghinaan Presiden yang pernah dicabut MK. Banyak negara masih memelihara hukum serupa. Di negeri-negeri dengan jaminan hak sipil yang kuat, pasal penghinaan kepala negara jarang sekali digunakan.
Menurut Taufik Kurniawan setiap orang di negara ini juga berhak untuk melaporkan ke kepolisian apabila merasa nama baiknya dicemarkan oleh individu atau kelompok tertentu.