Indeks Penghinaan Presiden

Polisi Sebut Ceramah Bahar Smith Disampaikan di Palembang Awal 2017
Polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang melibatkan Bahar bin Smith.

Bahar Smith Batal Diperiksa Penyidik Bareskrim pada Hari Ini
Bahar bin Smith batal diperiksa kepolisian pada hari ini. Namun, polri belum menjelaskan alasan pembatalan pemeriksaan Bahar di kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi tersebut.

Bareskrim Periksa Bahar bin Smith atas Dugaan Penghinaan Presiden
Penceramah Bahar bin Smith diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hari ini atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Makian "Banci" Bahar Smith dan Betapa Maskulinnya Politik Indonesia
Kata "banci" lumrah digunakan sebagai makian, padahal itu menghina banci sebagai kelompok minoritas rentan di Indonesia.
Muannas Diperiksa Soal Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Smith
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memeriksa Muannas Al-Aidid untuk dimintai klarifikasi.

Habib Bahar Dilaporkan, BPN Prabowo: Polisi Harus Adil
BPN minta kepolisian bersikap adil dalam memproses hukum laporan baik dari kubu Jokowi maupun kubu Prabowo.

Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, TKN Jokowi: Dia Harus Ditangkap
TKN Jokowi-Ma'ruf menilai kepolisian layak menangkap Habib Bahar bin Smith. Hal ini karena Bahar diduga telah menyebar ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Bagaimana Hak Pendidikan Anak yang Terjerat Kasus Hukum?
Anak yang terlibat masalah pidana diberikan hak-hak khusus sebagaimana tercantum dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berkas Kasus Remaja Penghina Jokowi Diserahkan ke Kejaksaan
Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.
Usai Gelar Perkara, 5 Teman Bocah Penghina Jokowi Belum Tersangka
Polisi sudah memeriksa keterangan dari para saksi, termasuk dari pihak sekolah dan keterangan ahli.

KPAI Minta Kasus Remaja Hina Jokowi Diselesaikan di Luar Pidana
KPAI mendorong kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang melibatkan remaja RJ, diselesaikan di luar peradilan pidana.
Polisi Periksa Teman-Teman dari Remaja Penghina Presiden Jokowi
Polisi sudah memeriksa teman-teman dari RJT, pelaku penghinaan Presiden Jokowi melalui video yang beredar beberapa waktu lalu.
Remaja Penghina Presiden Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka
RJT remaja berusia 16 tahun yang melakukan penghinaan bernada ancaman ke Presiden Jokowi, ditetapkan sebagai tersangka.

KPAI Minta Bocah Penghina Jokowi Diproses dengan UU Peradilan Anak
KPAI menilai anak seusia itu sering melakukan perbuatan tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Diperiksa Polda Metro Jaya, Sri Bintang Tak Menyesal Hina Jokowi
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sri Bintang Pamungkas mengaku tak menyesal dengan perkataannya terhadap Presiden Jokowi.

Arseto Suryoadji Diperiksa Polisi atas Dugaan Hina Presiden Jokowi
Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet Arseto Suryoadji yang diduga memfitnah dan menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial pada Rabu (28/3/2018) siang.

Pasal Penghinaan Presiden: Sah, Tapi Bermasalah
Dalam KUHP yang lama, penghinaan presiden diatur dalam Pasal 134--pasal yang kemudian dicabut MK karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Bareskrim Tangkap Pelaku Penghinaan pada Presiden dan Ibu Negara
Mustafa menjelek-jelekan Iriana dengan menyebut istri Jokowi itu sebagai pelacur.

Kesalahan Pasal-pasal RKHUP yang Dinilai Ancam Demokrasi dan Pers
"RUU KUHP ini sebuah kemunduran di era demokrasi dan keterbukaan informasi," kata Sabam Leo Batubara.
Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi
Fahri Hamzah menilai pasal penghinaan presiden merupakan peninggalan jaman kolon sehingga harus segera ditarik.
Masuk tirto.id





