tirto.id - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus ancaman pembunuhan yang dilakukan seorang remaja berinisial RJT terhadap Presiden Joko Widodo. Dari hasil gelar perkara, kepolisian masih belum menambahkan lima orang rekan RJT menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada Senin (28/5/2018). Argo mengatakan, tidak ada penambahan tersangka. Yang jelas setelah gelar perkara, polisi akan melihat apa lagi yang kurang untuk membawa berkas RJT ke kejaksaan.
“Temannya sementara masih saksi, mereka sudah diperiksa,” katanya di Polda Metro Jaya. “Tadi sudah digelarkan, dan kami lihat nanti apa kekurangan yang ada.”
Sejauh ini, polisi mengaku sudah memeriksa keterangan dari para saksi, termasuk dari pihak sekolah dan keterangan ahli. Argo sendiri tidak menyampaikan saksi mana lagi yang akan diperiksa setelah 8 saksi tersebut.
"Saya sampaikan bahwa untuk hari ini kami telah melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus RJ, anak yang berhadapan dengan hukum. Kami sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Ada delapan saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” tegasnya lagi.
Remaja berinisial RJT alias S ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo.
S menyatakan ancaman pembunuhan dan tantangan untuk menangkap dirinya sejak tiga bulan yang lalu. Saat itu, ia tengah direkam oleh rekannya dan sedang melakukan permainan adu keberanian.
Aksi S terekam dan tersebar melalui media sosial. Kala itu S mengatakan akan menembak Jokowi sambil menenteng foto wajah Kepala Negara. “Gue tembak orang ini. Gue pasung. Ini kacung gue. Gue lepasin kepalanya,” katanya dalam video tersebut.
RJT saat ini sudah dititipkan ke panti di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Status kasus RJT sendiri sudah masuk tahap penyidikan. Argo mengatakan, RJT tak bisa ditahan karena Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam aturannya, anak yang berada di atas 14 tahun dan masih di bawah umur baru bisa ditahan apalagi ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
RJT dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dalam beleid tersebut, siapa yang membuat, mentransmisikan, dan mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pemerasan atau ancaman dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dengan pasal ini, kemungkinan orang yang merekam RJT dan menyebarkan videonya bisa ikut terjerat pidana.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra