Menuju konten utama

KPAI Minta Kasus Remaja Hina Jokowi Diselesaikan di Luar Pidana

KPAI mendorong kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang melibatkan remaja RJ, diselesaikan di luar peradilan pidana.

KPAI Minta Kasus Remaja Hina Jokowi Diselesaikan di Luar Pidana
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (kanan) usai peresmian naskah MoU antara Bawaslu dengan KPAI di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (20/3/18). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, yang melibatkan remaja berusia 16 tahun bernama RJ alias S, lebih baik diselesaikan di luar mekanisme peradilan pidana.

Ketua KPAI Susanto menyatakan penyelesaian kasus itu di luar mekanisme peradilan pidana bisa dilakukan mengingat usia RJ masih anak-anak.

"Pada usia seperti [RJ] itu, anak sangat mudah dipengaruhi oleh teman-temannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan sebagai bentuk 'pengakuan atau ingin diakui' oleh peer group mereka," kata Susanto dalam keterangan resminya yang diterima Tirto, pada Senin (28/5/2018).

RJ ditahan oleh Polda Metro Jaya dan dititipkan di sebuah panti daerah Cipayung, Jakarta Timur, usai statusnya ditetapkan sebagai pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, pada pekan kemarin.

Kasus ini bermula dari video viral di media sosial. Di video itu, seorang remaja mengeluarkan sejumlah kata ancaman dengan menunjuk foto Presiden Jokowi. Karena video itu, RJ diduga melanggar Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 UU ITE.

Menurut Susanto, anak-anak kerap tidak memperhitungkan dampak perbuatannya karena mereka cenderung melakukan sesuatu karena dorongan emosional semata.

Untuk itu, dia mengingatkan, segala tindakan anak yang terkait dengan pelanggaran hukum harus dilandasi pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara UU SPPA memberi peluang penyelesaian kasus pidana anak melalui jalur diversi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Selain itu diversi hanya bisa diberikan terhadap anak yang terjerat kasus dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara.

"Terkait dengan kondisi tersebut, maka KPAI mendorong agar diselesaikan melalui jalur diversi dengan menitikberatkan pada upaya keluarga melakukan pembinaan terhadap anak untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Susanto.

Meskipun begitu, menurut Susanto, RJ tetap harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, ia meminta agar penyidik, Badan Pemasyarakatan, dan pekerja sosial juga harus memastikan orang tua bertanggung jawab atas pembinaan lanjutan terhadap RJ.

"Diharapkan agar kita semua bisa memilah dalam melihat dan merespons kasus-kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku yang memiliki aturan dan penanganan berbeda dari orang dewasa," ujar Susanto.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom