Besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU dan Bawaslu sudah lalai sejak awal karena meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Andre Rosiade mengatakan, Prabowo-Sandi tak bisa menghadiri undangan tes baca Al-Qur'an karena tengah melakukan persiapan debat pilpres, yang akan digelar 17 Januari 2019 mendatang.
Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna mengatakan tak mengetahui apa alasan baliho tersebut disegel, padahal sudah mendapat izin partai dan dilakukan secara legal.