tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa calon legislatif (caleg) harus bersedia tidak aktif menjalankan profesi sebagai pengacara selama pencalonan.
Hal itu, kata Hasyim, adalah salah satu syarat pencalonan caleg. Dia menyatakan hal ini lantaran Yusril masih aktif sebagai kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO saat ini sedang menjalani sidang sengketa menghadapi KPU di Bawaslu, terkait pencoretan namanya dari daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019. Sementara Yusril saat ini juga berstatus sebagai caleg PBB untuk daerah pemilihan DKI Jakarta III.
"KPU ingin mengingatkan Bawaslu bahwa Undang-Undang Pemilu menentukan bahwa bakal calon anggota DPR itu harus bersedia untuk tidak berpraktek sebagai pengacara," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Hasyim menambahkan KPU juga memiliki dokumen surat penyataan dari Yusril yang bersedia tidak berpraktik menjadi kuasa hukum selama menjadi caleg. Dia pun mempertanyakan keputusan Yusril menjadi kuasa hukum OSO.
Menurut dia, KPU bisa saja mencoret Yusril dari daftar caleg tetap. Namun, Hasyim menambahkan, KPU tidak melakukannya karena meyakini Yusril memahami ketentuan larangan aktif menjadi pengacara selama pencalonan.
"Ini sama-sama tahu. Bawaslu juga berkirim surat kepada beliau [Yusril] sebagai kuasa hukum (OSO), berarti Bawaslu mengakuinya sebagai kuasa hukum, sifatnya mengakui, masih berpraktek kan," ujar Hasyim.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom