Menuju konten utama

Soal Sidang Perkara OSO, Bawaslu Harapkan Kehadiran KPU Besok

Ratna menuturkan sesuai aturannya, penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini dilakukan selama 14 hari kerja.

Soal Sidang Perkara OSO, Bawaslu Harapkan Kehadiran KPU Besok
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta menghadiri undangan acara Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sambas masa jabatan 2016-2021 di Balai Petitih Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat , Senin (13/6 ). Foto/mpr.go.id

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk hadir dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi terkait perkara pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bawaslu akan memanggil KPU pada agenda pemeriksaan pokok laporan pada Jumat (28/12/2018) besok.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pemanggilan ini dilakukan setelah Bawaslu memutuskan laporan tersebut telah memenuhi syarat untuk diproses ke tahap selanjutnya.

"Karena tadi sudah diputuskan (dalam sidang) pendahuluan (laporan) dinyatakan memenuhi syarat, maka besok masuk kepada pemeriksaan pokok laporan untuk pelanggaran administrasi," kata Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Sebetulnya, kata Ratna dalam sidang besok, Bawaslu akan memberi kesempatan kepada pelapor untuk menyampaikan pokok-pokok laporannya. KPU turut diundang hadir untuk mendengarkan pokok laporan sebagai pihak terlapor.

"Dan jika KPU siap, maka sekaligus bisa sampaikan [tanggapan] terhadap pokok laporan yang disampaikan," ujar Ratna.

Ratna menuturkan sesuai aturannya, penanganan dugaan pelanggaran administrasi ini dilakukan selama 14 hari kerja. Artinya, batas akhir penanganan kasus jatuh pada 14 Januari 2019.

Menurut Ratna, Bawaslu bisa saja menangani suatu dugaan pelanggaran secara lebih cepat atau bisa memanfaatkan batas waktu yang diberikan. Namun, hal itu sangat bergantung fakta-fakta hukum yang didapatkan dari pelapor, terlapor, maupun saksi.

Untuk itu, Bawaslu sangat berharap ada perwakilan KPU yang hadir dalam sidang besok. Bila seluruh komisioner tak hadir, maka Bawaslu mempersilakan tim hukum KPU untuk hadiir asalkan ada surat kuasa.

"Kadang diwakili oleh bagian hukum KPU, kadang juga diwakili oleh kuasa hukum KPU, jadi boleh siapapun sepanjang ada surat kuasa dari KPU," tutur Ratna.

Dihubungi terpisah, Ketua KPU Arief Budiman akan berkoordinasi dulu untuk menghadapi persidangan besok, terutama menentukan siapa yang akan hadir.

"Kalau ada komisioner nanti kami minta komisioner ada yang hadir. Kalau misalnya komisioner enggak ada, yang hadir ya nanti kami beri kuasa kepada yang menangani masalah ini," kata Arief saat dihubungi, Kamis (27/12/2018).

Laporan dugaan pelanggaran administrasi ini disampaikan atas nama Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir.

Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.

Baca juga artikel terkait OESMAN SAPTA ODANG atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto