tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memilih keputusan yang paling mendekati prinsip-prinsip mereka dalam menyikapi dualisme sikap Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menanggapi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.
MA tercatat sudah mengeluarkan putusan atas uji materi PKPU 26/2018. Hasilnya, lembaga itu mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) itu. MA mengizinkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Keputusan itu berbeda dengan sikap MK. Lembaga itu telah memutuskan bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan. Putusan itu bernomor 30/PUU-XVI/2018 dan diumumkan pada 23 Juli lalu.
"Ya prinsipnya KPU pegangannya UU, peraturan, dan asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, kemudian tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Jadi ketika ambil kebijakan kami berpedoman pada prinsip-prinsip itu," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di kantornya, Kamis (1/11/2018).
"[Kami akan memilih] yang paling mendekati prinsip-prinsip itu." tegas Pramono.
Menurut Pramono, Daftar Caleg Tetap (DCT) pemilu 2019 saat ini masih mungkin berubah jika ada keputusan lembaga peradilan sebagai dasarnya. Persoalannya, KPU tak bisa serta merta menjalankan putusan MA. Sebab, putusan MA berbeda dengan sikap MK.
"Jadi KPU harus tindak lanjuti yang mana? Keduanya sah. Putusan MA sah karena dikeluarkan lembaga yang berwenang. Tapi kan ada putusan MK juga," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo