Menuju konten utama

KPU RI Sayangkan Sikap MA dalam Umumkan Putusan Gugatan OSO

Komisioner KPU RI Pramono Unair Tanthowi menyayangkan sikap MA yang mengizinkan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI.

KPU RI Sayangkan Sikap MA dalam Umumkan Putusan Gugatan OSO
Ilustrasi. Ketua DPD Oesman Sapta Odang (tengah) didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) dan Darmayanti Lubis memimpin sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Rabu (23/8). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengumumkan putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tanpa memberi salinan terlebih dulu ke mereka.

MA telah mengeluarkan putusan atas uji materi PKPU 26/2018. Hasilnya, lembaga itu mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) itu. MA mengizinkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Kami sayangkan MA menyampaikan putusan atas suatu perkara bukan dengan menerbitkan putusannya, tapi dengan memberi informasi yang simpang siur. Ini bukan sekali saja MA memberlakukan KPU secara tidak patut. Menurut kami, ini tata cara yang tidak patut sebagai sebuah lembaga negara yang harusnya menjaga kewibawaannya secara benar," kata Komisioner KPU RI Pramono Unair Tanthowi di kantornya, Kamis (1/11/2018).

Hingga kini, KPU RI belum menerima salinan putusan MA itu. Karena itu, penyelenggara pemilu telah mengirim surat ke MA agar segera memberi salinan putusan ke mereka.

Pramono berkata, KPU akan melakukan banyak hal sebelum memutuskan sikap menanggapi putusan MA. Menurutnya, KPU akan meminta masukan berbagai pihak sebelum bersikap.

Masukan hendak diminta karena persoalan calon anggota DPD sempat ditanggapi berbeda oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga itu telah memutuskan bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan. Putusan itu bernomor 30/PUU-XVI/2018 dan diumumkan pada 23 Juli lalu.

"Kami akan meminta masukan berbagai pihak termasuk konsultasi ke MK bagaimana kami memperlakukan 2 putusan hukum yang berbeda atas satu persoalan yang sama. Tentu harus kami gali ke berbagai pihak. Kami juga akan minta pendapat ke ahli hukum tata negara," kata Pramono.

"KPU tentu juga harus menyampaikan ke pemerintah dan DPR karena PKPU yang dibatakan kan hasil konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Ada banyak langkah yang kami tindaklanjuti atas putusan MA."

KPU telah mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di pemilu 2019. Pencoretan dilakukan karena OSO saat ini masih menjabat Ketua Umum Hanura. Dia juga menjabat Ketua DPD RI sejak 2017. Sebelumnya, ia merupakan anggota DPD. Setelah menjadi Ketua DPD RI, OSO juga menjabat Wakil Ketua MPR RI.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo