Menuju konten utama

MPR akan Segera Bahas Rangkap Jabatan Oesman Sapta Odang

Pimpinan MPR akan segera membahas status Oesman Sapta Odang yang kini menjabat posisi pimpinan di dua lembaga tinggi negara, yakni Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua DPD RI.

MPR akan Segera Bahas Rangkap Jabatan Oesman Sapta Odang
Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (tengah) bersama Wakil Ketua I Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua II Darmayanti mengangkat tangan seusai penetapan menjadi pimpinan DPD terpilih dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Rapat Paripurna DPD menetapkan Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh, Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan menyatakan pimpinan lembaganya akan segera bermusyawarah untuk membahas terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Musyawarah itu berkaitan dengan status Oesman yang kini juga menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua MPR.

"Dalam waktu dekat kami akan musyawarah dan hal ini tentu akan dibicarakan bersama," kata Zulkifli di kompleks Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa (4/4/2017) seperti diberitakan Antara.

Meskipun demikian, Zulkifli mengimbuhkan, pimpinan MPR tetap menghormati hasil pemilihan ketua dan wakil ketua di DPD. Dia berharap keputusan yang disepakati oleh semua anggota DPD merupakan yang terbaik.

"Mari kita hormati sepenuhnya proses yang terjadi di DPD," kata Zulkifli.

Sekalipun proses pemilihan itu sempat ricuh akibat perbedaan penafsiran terhadap putusan MA soal tata tertib pengatur masa jabatan pimpinan DPD, Zulkifli berpendapat polemik ini bisa diselesaikan oleh kalangan internal lembaga tinggi negara itu.

Di tempat terpisah, Oesman Sapta Odang mengatakan dirinya segera akan berkonsultasi dengan pimpinan MPR mengenai status barunya sebagai Ketua DPD.

"Saya mau konsultasi dulu sama pimpinan MPR, mekanismenya (soal rangkap jabatan di pimpinan MPR dan DPD) saya belum tahu," kata dia.

Sedangkan mengenai pelantikan dirinya dan dua wakil ketua baru DPD, menurut Oesman akan menunggu proses administrasi dan komunikasi dengan Mahkamah Agung, sehingga ditunda hingga Selasa malam.

Oesman mengatakan proses penyelesaian administrasi sedang dilakukan mengingat pemilihan ketua dan wakil ketua lembaga itu dilaksanakan pada Selasa dini hari.

"Sekarang persiapan adminsitrasi diselesaikan, kekurangan terkait pelantikan ini disesuaikan dengan keputusan MA," kata Oesman.

Ia menjelaskan proses penyelesaian administrasi dan juga komunikasi dengan Mahkamah Agung bisa segera selesai dan sidang paripurna dengan agenda pengambilan sumpah pimpinan DPD RI dapat dilakukan pada pukul 19.00 WIB malam ini. Ia menjelaskan proses yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Oesman juga berharap agar polemik-polemik yang ada di DPD segera disudahi dan semua anggota lembaga tinggi negara ini bersama-sama melangkah untuk memperkuat lembaganya.

"Perbedaan jangan dipermasalahkan, anggap saja polemik tidak ada, mari kita bangun DPD ke depan, nanti akan terlihat mana yang berpihak pada rakyat dan daerah dan bersama bangun daerah," kata dia.

Oesman terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, pada Selasa dini hari (4/4/2017). Ia terpilih secara aklamasi bersama Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Sebelum itu, sidang paripurna DPD yang digelar pada Senin (3/4/2017) sempat diwarnai kericuhan. Pemantiknya, para senator yang hadir dalam sidang paripurna memperdebatkan soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No 1 Tahun 2016 dan 2017. Putusan itu memperpanjang masa jabatan pimpinan DPD dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun.

Sidang paripurna sempat diskors dua kali setelah tidak menemukan kesepakatan. Setelah itu, sidang paripurna DPD akhirnya sepakat untuk melakukan pemilihan pimpinan yang baru setelah melewati batas waktu masa jabatan 2,5 tahun.

Baca juga artikel terkait DPD RI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom