tirto.id - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu terkait pernyataan yang dianggap melecehkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Dia pun sempat mengubah substansi bicaranya soal fitnah.
Sekretaris Jenderal PDIP ini bersikeras bahwa dia tidak bersalah dan ucapannya hanya untuk mendukung pemilu yang lebih baik. Dia tetap menganggap fitnah adalah tindakan keji dan telah menimpa Joko Widodo ataupun Ma’ruf Amin. Tetapi dia tidak lagi berucap soal fitnah seperti yang telah dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
“Jadi mau pilih pemimpin dengan rekam jejak yang baik atau buruk?” kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/12/2018).
Padahal sebelumnya kalimat pernyataan Hasto menyebutkan “masyarakat mau pilih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?” Ungkapan itulah yang dilaporkan oleh TAIB dan sekarang tidak lagi diucapkan Hasto. Namun demikian, dia ingin fitnah dan hoaks tetap dihentikan.
“Beruntunglah Indonesia, masyarakat Indonesia masih melihat rekam jejak dan hal—hal baik di dalam memilih presiden dan wakil presidennya,” kata Hasto lagi.
Sebelum Hasto, Ketua TKN Erick Thohir dilaporkan oleh Fauzan Ohorella sebagai masyarakat bersama kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Indonesia Bergerak (TAIB), laporan dimasukkan ke bagian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (20/12/2018) karena pernyataannya yang menuding Sandiaga melakukan sandiwara soal pengusiran dirinya saat mengunjungi masyarakat.
Selain ke Bawaslu, Fauzan juga hendak mengadukan Erick ke Bareskrim Mabes Polri. Meski begitu, Toni yakin bahwa Erick akan lolos dari jeratan hukum tersebut.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri