Menuju konten utama

KPU: Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye Hari Ini

Besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU: Peserta Pemilu Laporkan Dana Kampanye Hari Ini
Logo KPU. FOTO/KPU

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan 16 peserta Pemilu akan memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Rabu 2 Januari 2019. Penyerahan tersebut dimulai pukul 08:00 WIB sampai 18:00 WIB di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Hasyim juga mengatakan jika peserta Pemilu harus memberikan laporan sesuai dengan tingkatannya. Peserta yang melapor ke KPU pusat yaitu Partai Politik (Parpol) tingkat nasional, pengurus Parpol tingkat nasional, dan juga Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

Kemudian, untuk peserta Pemilu tingkat provinsi dan calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menyerahkannya ke KPU Provinsi sesuai Daerah Pilihannya (Dapil). Sedangkan untuk peserta Pemilu Partai Politik (Parpol) di kabupaten atau kota menyerahkan laporannya ke KPU tingkat kabupaten atau kota.

"Laporan ini yang membuat adalah peserta pemilu sesuai tingkatannya," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2019).

Hasyim menambahkan jika besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada UU Pemilu, kata Hasyim, telah diatur batasan-batasan sumbangan dana kampanye. Seperti dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 2,5 miliar. Sedangkan dana sumbangan kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha maksimal Rp 25 miliar.

Hasyim mengatakan jika besaran pembatas sumbangan tersebut juga berlaku untuk calon anggota Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) dan DPRD kabupaten atau kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

Sedangkan untuk calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hasyim mengatakan agak sedikit berbeda. Sumbangan dana yang berasal dari perseorangan dibatasi tidak boleh lebih dari Rp 750 juta.

Kemudian sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah, dibatasi paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal ini sesuai Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

"Tapi kalau dari Parpol dan Calon itu tidak masuk kategori sumbangan. Yang masuk kategori sumbangan itu kalo berasal dari luar -luar hal tadi," pukasnya.

Diketahui 16 Parpol peserta Pemilu dibagi menjadi empat kelompok. Pembagian kelompok dan waktu tersebut antara lain:

KELOMPOK 1

  1. PPP : 15.00 WIB
  2. BERKARYA : 11.00 WIB
  3. GERINDRA : 11.00 WIB
  4. HANURA : 13.00 WIB
KELOMPOK 2

  1. PKPI : 10.00 WIB
  2. PERINDO : 16.00 WIB
  3. PKB : 14.00 WIB
  4. PAN : 14.00 WIB
KELOMPOK 3

  1. PDIP : 11.00 WIB
  2. GARUDA : 16.00 WIB
  3. NASDEM : 10.00 WIB
  4. PBB : 09.00 WIB
KELOMPOK 4

  1. GOLKAR : 16.00 WIB
  2. PKS : 10.00 WIB
  3. DEMOKRAT : 14.00 WIB
  4. PSI : 14.00 WIB

Selain dari Parpol, juga terdapat dua tim kemenangan nasional, yaitu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

TIMKAM Paslon 01: 13.00 WIB

TIMKAM Paslon 02: 11.00 WIB

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari