Salah satu isi dalam pasal UU MD3 adalah mengatur kewenangan DPR memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.
Ferdinand menduga Firman menggiring opini publik saat menyampaikan keterangan usai persidangan kasus e-KTP, Setya Novanto yang menghadirkan saksi Mirwan Amir.