Yohana mengatakan Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas pemberlakuan hukuman pidana tambahan berupa pidana kebiri kepada terdakwa
Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) mendesak Pemkab Mojokerto menjamin hak semua warganya dan menyediakan tempat pemakaman memadai bagi masyarakat, termasuk non-muslim.
YLBHI menyatakan pemerintah daerah, hingga level desa, harus menyediakan tempat pemakaman umum (TPU) yang yang memperbolehkan warga dari semua agama dikebumikan di sana.
KPK mengumumkan Walikota Mojokerto menjadi tersangka pemberi suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Kasus yang menjerat Mas'ud bermula dari OTT pada pertengahan Juni 2017 lalu.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Minggu siang, untuk pengembangan kasus suap yang melibatkan pimpinan DPRD Mojokerto.