Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus uji materi UU Pemilu terkait perkara gugatan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) masuk ke ruang sidang.
Ratusan massa yang menolak dikabulkannya gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres terlihat mendatangi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan gugatan mereka soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) tidak ada kaitannya dengan dukungan capres tertentu.
Sebagian pengunjuk rasa, yang mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengabulkan gugatan penyesuaian usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), mengenakan baju bergambarkan foto diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap gugatan mereka ihwal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) dikabulkan MK. Putusan gugatan batas usia itu digelar pada Senin (16/10/2023).
Jumlah massa pengunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023), semakin bertambah jelang dibacakannya putusan uji materi atas batas minimal usia capres-cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka untuk mendengarkan putusan uji materi atas batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).
Aparat Kepolisian mulai melakukan penutupan jalan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Penutupan dilakukan guna mengawal jalannya pembacaan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang digelar hari ini.
Massa aksi yang mendukung dikabulkannya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) terlihat sudah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Titi Anggraini menyakini MK akan profesional, proporsional, & konsisten pada keberadaannya sebagai penjaga konstitusi & demokrasi dalam membuat keputusan