Kemnaker mengimbau pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil untuk berinovasi guna menghapus praktik pekerja anak di RI.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dapat menjalankan praktik atas permintaan fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia, dibatasi dengan waktu tertentu.