tirto.id - Di Desa Katiden, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, sekitar bentang lereng timur Gunung Arjuna, ditemukan dua buah prasasti: Katiden I dan Katiden II. Di prasasti itu tertulis penegasan kembali titah dari seorang pejabat Majapahit yang telah meninggal di Kertabhuwana, demikian menurut pembacaan epigraf Puslit Arkenas, Titi Surti Nastiti.
Ada yang menyebut bahwa sosok pejabat tersebut merupakan Raden Kudamerta yang menjadi utusan Majapahit di Wengker. Dia dikenal pula sebagai Bhre Parameswara, yang berkedudukan di Pamotan dengan abiseka Sri Wijayarajasa.
Bhre Parameswara memiliki anak bernama Paduka Sori, yang di masa selanjutnya dipersunting oleh Hayam Wuruk. Berarti, dia merupakan kerabat dekat kerajaan sekaligus mertua raja terbesar Majapahit.
Lain itu, Bhre Parameswara menjabat di periode yang sama ketika Prasasti Katiden I berwangsa. Menurut perhitungan L. Ch. Damais, Prasasti Katiden I (1314 Saka) berasal dari kurun waktu antara 24 Maret dan 22 April 1392 M.
Ahli pertama yang menerjemahkan Prasasti Katiden I ke Bahasa Belanda adalah W. F. Stutterheim, pada 1937. Boechari dan Wibowo lantas mengalihbahasakannya ke dalam Bahasa Indonesia pada 1985. Kini, Prasasti Katiden I disimpan di Museum Nasional dengan nomor inventaris E.65.
Sementara itu, Prasasti Katiden II, yang berangka tiga tahun kemudian (1317 Saka), diperkirakan ditulis antara 17 Juli sampai 15 Agustus 1395 M.
Penelusuran sosok pejabat pemberi titah di Prasasti Katiden I menjadi makin mengerucut setelah Prasasti Katiden II menyebut terang nama Bhatara Sri Parameswara.
“Diberitahukan kepada sekalian wedana, juru, buyut, dan juga pancatanda di Turen, bahwa telah diperkuat perintah paduka Bhatara Sri Parameswara, yang wafat di Wisnubhawana, begitu pula perintah Sri Paduka yang wafat di Kertabhuwana, berhubung dengan kedudukan warga penduduk Katiden, yang meliputi sebelas desa,” sesuai dengan terjemahan Poerbatjaraka, arkeolog pertama yang mengalihbahasakan prasasti tersebut ke dalam Bahasa Belanda pada 1936.
Pada 1960, Th. G. Th. Pigeaud menerbitkan buku Java in the 14th century vol.3 (1960), yang di dalamnya juga memuat terjemahan Bahasa Inggris prasasti tersebut (hlm. 174).
Soal keberadaan museologinya, Prasasti Katiden II masih misterius. Sekalipun Poerbatjaraka menyebut bahwa prasasti ini merupakan koleksi museum di Malang dengan nomor inventaris R.M. 893, kenyataannya, pada 1936, Malang belum memiliki museum.
Saling Mengajak Cinta Lingkungan
Antara Prasasti Katiden I dan II sama-sama memiliki kemiripan: perintah mencintai lingkungan.
Prasasti Katiden I mengatur tata cara perburuan binatang. Penduduk Katiden tidak berdosa jika menombak binatang buruan, dengan catatan binatang tersebut pemakan tanaman. Hal itu bisa ditafsirkan bahwa binatang pemakan daging menjadi pantangan tersendiri bagi Penduduk Katiden.
Sementara itu, isi utama Prasasti Katiden II berbentuk seruan yang ditujukan kepada pancatanda (wedana, juru, dan buyut) penguasa wilayah Turen, Malang. Seruan itu juga berlaku bagi penduduk vasal Majapahit di sebelah timur Gunung Kawi. Sebelas desa termuat, terikat dalam struktur hierarkis cakupan kekuasaan Majapahit di Katiden.
Alih-alih seruan yang sifatnya wajib, Prasasti Katiden II justru memuat ganjaran apresiatif kepada penduduk Katiden yang telah berjasa menjaga alang-alang (hangraksa halalang) di Gunung Lejar. Walhasil, pemerintah Majapahit membebaskan penduduk dari segala tuntutan pajak macam jalang, palawang (pajak rumah), taker turun. Demikian pula tahil dan segala macam titisara (upeti).
Di bagian belakangnya, Prasasti Katiden II memuat berbagai hadiah yang diberikan pihak kerajaan guna diolah manfaatnya. “Mengenai hutan pohon gaten dan telur penyu, tak ada seorang pun yang bisa melarang mereka, atas dasar bahwa mereka tidak dilarang. Tidak ada yang boleh menipu mereka dalam hal apa pun. Demikianlah rajamudra-ku (perintah), ketika telah dibacakan akan disimpan oleh desa di Lumpang,” demikian terjemahan yang disusun oleh Anisa Musyafol Ikhrom, Deny Yudo Wahyudi, dan Daya Negri Wijaya, dari Departemen Sejarah Universitas Negeri Malang.
Mitigasi Kebakaran Hutan
Alang-alang yang dimaksud dalam prasasti lebih dari sekadar ilalang, melainkan hutan. Karena hampir bertahun-tahun, meski ilalang Gunung Lejar saat musim kemarau dalam kondisi kering dan rentan terbakar, penduduk Katiden tetap mampu meminimalisasi dampak kebakaran hutan.
Lokasi kering di area gunung Lejar kini disebut Gunung Mujur, anak dari Gunung Arjuna. Toponiminya kini menjadi nama Desa Nglajar, sekitar utara-timur Kota Batu. Hutan di Gunung Mujur sudilah termasuk area hutan yang rentan terbakar, bahkan hingga kini.
Sementara itu, Katiden, diduga menjadi Desa Ketindan, yang diapit Gunung Kawi dan Arjuno. Namun nahasnya, saban musim kemarau desa tersebut kerap dilanda kebakaran hutan.
Selain keberadaan Prasasti Katiden, ditemukan pula titah penguat lainnya yakni Arca Dwarapala, tempat bersemayamnya roh suci. Arca ini menafsirkan “pohon gaten” yang termuat dalam Prasasti Katiden II.
“... dening alas kakayu gaten hantiganing pasiran” yang berarti terdapat larangan bagi masyarakat untuk mengambil gaten. Anisa menafsirkan, gaten adalah kayu jati, sebab pelafalannya mirip dengan bahasa Jawa jaten.
Hal itu bisa diartikan, Majapahit telah berupaya menjaga konservasi alam dan sekaligus memberikan apresiasi bagi rakyatnya yang mau menjaganya. Pola tersebut dapat menjadi bagian dari mitigasi bencana kebakaran yang lebih masif.
Selain melarang pembalakan pohon, jauh masa setelah Wikramawardhana bertakhta, Majapahit di era Hayam Wuruk menerapkan strategi mitigasi kerusakan alam yang tak kalah canggih.
Catatan Basuki Wasis dalam “Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum Lingkungan pada Zaman Kerajaan Majapahit” (2024) menyebut, Hayam Wuruk hanya menggunakan Hutan Nandaka sebagai tempat berburu. Itu berarti keanekaragaman satwa di hutan-hutan lainnya sengaja lestari dan dilindungi.
Beberapa bangunan suci dan desa juga didirikan guna menguatkan “keamanan” dengan menyisipkan simbol spiritualitas. Di antaranya dibangun bangunan suci di Hutan Surabhana, Pasuruan, Pajang, Rawa Kapulungan, dan Locanapura, oleh Bhre Wengker. Ada pula desa dan bangunan suci di Hutan Saghada yang diarsiteki Bhre Singhasari.
Hayam Wuruk juga terlibat langsung menyokong pemukiman serta bangunan suci di Hutan Watsari dan Tigawangi. Dia berpesan agar rakyatnya mampu menjaga kelestarian hutan, serta pantangan memakan hasil hutan tertentu yang dianggap malapetaka.
Hukuman untuk Pelaku Perusak Lingkungan
Mengutip Kompas, pada masa kejayaannya, Majapahit bahkan mengeluarkan pedoman berkehidupan yang disebut Kutara Manawa Dharmasastra. Regulasi itu juga disebut sebagai Kitab perundang-undangan Agama.
Spesifik urusan kehutanan diatur dalam Pasal 92 bagian sahasa atau paksaan. Di situ dijelaskan, jika tepergok menebang pohon tanpa izin pemiliknya, seseorang akan dihukum. Tapi hukumannya bergantung pada waktu pencuriannya. Jika malam hari, seseorang bisa dikenai hukuman mati. Bilamana dilakukan di siang hari, pelaku wajib mengembalikan pohon yang ditebang sebanyak dua kali lipat.
Hukum tersebut bersifat mengikat tanpa pandang bulu. Setiap orang sudah diatur tak boleh sembarangan mengambil milik orang, bahkan jika itu hanya secuil tanaman.
Begitu pula pencurian yang mengatur tentang palawija dan buah-buahan. Di era Majapahit, sektor tersebut cukup penting lantaran menyumbang sebagian besar pendapatan kerajaan.
Hukumannya mirip dengan pencurian pohon. Bedanya jika dilakukan di siang hari, sanksi dendanya bertambah hingga tiga kali lipat.
Penulis: Abi Mu'ammar Dzikri
Editor: Fadli Nasrudin
Masuk tirto.id


































