Aturan terkait pemenuhan hak narapidana sudah diatur pemerintah melalui UU No 12 tahun 1995 salah satu diantaranya narapidana berhak mendapat pelayanan kesehatan.
"Kalau kita sudah mendapat penambahan, 14 ribu di dalamnya sipir lapas dan prestasi kita di lapas masih ada pelarian, masih ada narkoba masih ada lain-lain. Damn!" ujar Menkumham Yasonna Laoly.
"Pemerintah selama ini terbebani dengan over crowded di lapas. Tapi di sisi lain, pemerintah memproduksi terus jumlah jenis pidana baru, dan ancaman yang lebih lama," ungkap Supriyadi.
Pemberian remisi itu sudah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Pemasyarakatan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 terkait dengan proses pembinaan.