tirto.id - Bebasnya Anas Urbaningrum disambut oleh ratusan simpatisan yang berkumpul di depan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung pada hari ini, Selasa, 11 April 2023. Simpatisan sudah menunggu di depan Lapas Sukamiskin sejak pagi hari.
Mereka menyambut Anas dengan menggunakan baju putih dan bawahan berwarna hitam, sembari menyanyikan sholawat nabi. Sebelum Anas keluar dari lapas, mereka memanjatkan doa bersama.
Beberapa dari simpatisan mengibarkan bendera HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Indonesia, di mana Anas pernah menjabat sebagai Ketua Umum PB HMI untuk periode 1997 hingga 1999.
Selain itu, simpatisan juga memberikan dua buku secara simbolis untuk Anas. Buku tersebut berisi tentang politikus di dunia yang pernah dipenjara, kemudian bebas dan berhasil bangkit kembali. Dua buku tersebut berisi kisah Nelson Mandela dan Anwar Ibrahim.
Anas bebas dari penjara sekitar Pukul 14.24 WIB, dia memberikan pidato kebebasannya dengan mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membina dia dan tahanan lainnya.
Kemudian, dia juga berterima kasih kepada semua orang yang telah menyambut kebebasannya di halaman Lapas Sukamiskin. Selanjutnya, setelah memberikan pidato singkat, Anas langsung dibawa dengan menggunakan mobil keluar dari lingkungan lapas.
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri menjelaskan meski sudah bebas dan menghirup udara segar, Anas masih memiliki kewajiban untuk laporan secara berkala ke Lapas Sukamiskin selama tiga bulan ke depan.
Ini karena Anas bebas dengan program cuti menjelang bebas, sehingga dia masih dalam masa pengawasan. Apabila tiga bulan masa wajib lapor dilewati tanpa masalah, Anas akan resmi bebas murni.
Kasus Korupsi Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang pada saat menjabat terlibat kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Pada tahun 2013, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka berdasarkan pernyataan Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat, yang kala itu terjerat kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
Pada proses persidangan, Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Setelah mengajukan banding, hakim kemudian mengurangi hukuman selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Di tingkat Kasasi, hakim semakin memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan, ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Pada proses permohonan PK (Peninjauan Kembali), hukuman untuk Anas akhirnya menjadi 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan.
Link Live Streaming Bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto