Menuju konten utama

Kronologi Kasus Anas Urbaningrum dan Vonisnya di Pengadilan

Kronologi kasus Anas Urbaningrum dan berapa lama ia dipenjara?

Kronologi Kasus Anas Urbaningrum dan Vonisnya di Pengadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Foto/ANtara

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akan segera menghirup udara segar mulai Selasa, 11 April 2023, setelah mendekam di jeruji besi sejak tahun 2014 karena kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Seperti diberitakan Antara News, tersangka Anas Urbaningrum, dijadwalkan akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung mulai Selasa, 11 April 2023.

Di samping Anas Urbaningrum akan bebas itu, terdapat mosi penyambutan Anas oleh ribuan simpatisannya yang hadir langsung di sekitar Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, memberikan imbauan agar para simpatisan Anas Urbaningrum yang hendak menjemput agar menjaga keamanan serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Pembebasan Anas Urbaningrum sendiri mengalami kemunduran yang pada awalnya dijadwalkan bebas pada 10 April 2023 menjadi 11 April 2023 pukul 14.00 WIB karena alasan keamanan dan kenyamanan.

Di samping itu, politikus Anas Urbaningrum mendekam di penjara selama kurang lebih 8 tahun ini akibat kasus korupsi yang menjeratnya terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Anas Urbaningrum mendapatkan diskon hukuman dari awalnya diputuskan di tahun 2014 bahwa Anas dijerat 8 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp57,5 miliar, Anas mengajukan banding di tahun 2015 dan hasilnya hakim memangkas hukumannya menjadi 7 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum yang telah mendapat pemangkasan hukum di tahun 2015 menjadi 7 tahun dari asalnya 8 tahun, Anas tetap bersikukuh tak menerima putusan hakim.

Di tahun yang sama, Anas Urbaningrum kembali mengajukan banding dengan memberikan perlawanan agar bisa terlepas dari jeratan hukuman.

Sayangnya, Anas bukannya bebas, politikus itu malah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh almarhum Artidjo Alkostar di waktu itu.

Selain dilipatgandakan hukumannya, Anas Urbaningrum juga mendapatkan sanksi pencabutan hak politik serta diharuskan mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang yang besarnya mencapai Rp57 miliar lebih.

Lima tahun berselang, tepatnya di tahun 2020, Anas kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada hakim terkait vonis hukumannya yang dilipatgandakan itu. Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum kembali berkurang menjadi 8 tahun serta denda sebesar Rp300 juta.

Akan tetapi, hasil dari putusan di tahun 2020 itu, untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yakni Anas harus mengembalikan uang sebesar Rp57 miliar dan USD 5,261 juta. Jika Anas tidak mampu membayarnya, maka akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak hanya itu, hasil putusan yang menjadi vonis final Anas Urbaningrum itu tetap mencabut hak politik Anas selama 5 tahun. Saat ini, Anas dikabarkan akan segera bebas dari penjara mulai Selasa, 11 April 2023, serta dilaporkan para simpatisan Anas akan mengadakan upacara penjemputan di dekat Lapas Sukamiskin Bandung.

Kronologi Kasus Anas Urbaningrum

Terungkapnya korupsi Hambalang ini bermula pada 2013 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa pejabat dan petinggi partai yang diduga menerima aliran dana dari proyek Hambalang, di antaranya yakni mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Saat diamankan KPK, Anas membantah bahwa ia telah menerima uang Rp2,2 miliar dari proyek Hambalang, seperti yang diungkapkan dalam dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, sosok Kepala Biro Keuangan Kemenpora/Pejabat Pembuat Proyek Hambalang Deddy Kusdinar dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng ikut terseret.

Dalam persidangan, JPU KPK I Kadek Wiradana menyebutkan bahwa pendirian proyek Hambalang ini berawal pada saat Andi Mallarangeng secara resmi telah dilantik menjadi Menpora di tahun 2009.

Di waktu yang sama, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam menyampaikan bahwa status tanah Hambalang bermasalah terkait sertifikat saat akan dijadikan sebagai proyek.

Namun, Andi Mallarangeng kemudian memberikan arahan kepada bawahannya agar membereskan urusan tanah Hambalang serta memperbaikinya sesuai arahan Menpora.

Seiring berjalannya berbagai permasalahan, sosok Anas Urbaningrum mulai terlibat di proyek Hambalang di tahun 2010 yang tengah menjadi ajang rebutan antara PT Duta Graha Indah (DGI) dan perusahaan BUMN PT Adhi Karya.

Di waktu itu, Mindo Rosalina Manulang dari PT DGI disebutkan meminta PT Adhi Karya agar mundur dari proyek Hambalang sebab ia dan Muhammad Nazaruddin (pemilik PT DGI) yang akan mengerjakan proyek tersebut, terlebih perusahaannya mengklaim telah mengeluarkan uang banyak untuk proyek itu.

Di samping itu, pihak PT Adhi Karya yang ikut bergerak juga hingga mendapat bantuan dari Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kemudian menyampaikan kepada PT DGI agar mundur dan tidak mengambil proyek Hambalang.

Pada akhirnya, PT Adhi Karya yang memenangkan lelang pekerjaan fisik pembangunan proyek Hambalang bersama dengan PT Wijaya Karya.

Anas Urbaningrum kemudian mendapatkan aliran dana sebesar Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di tahun 2010. Uang tersebut diserahkan kepada Anas dengan tujuan membayar hotel dan keperluan lainnya.

Dalam dakwaan sidang, hakim mencatat bahwa Anas memiliki peran penting dalam proyek Hambalang, yakni sebagai pengurus permasalahan hak pakai tanah untuk pembangunan proyek tersebut.

Lambat laun, KPK mulai mengendus adanya kejanggalan di proyek Hambalang, terutama indikasi adanya kemungkinan dugaan korupsi yang mencapai Rp50 miliar lebih.

Kemudian, setelah diinvestigasi ternyata proyek tersebut memang menyimpan berbagai permainan hingga sejumlah tokoh yang terlibat di dalamnya seperti Anas Urbaningrum terseret hukuman.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra