tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa dengan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan maka status warga binaan akan sama tanpa ada perbedaan terhadap kasus korupsi dan lainnya. Termasuk dalam pemberian hak remisi yang sebelumnya tidak bisa diberikan kepada narapidana kasus korupsi.
"Kalau kita bicara doktrin, narapidana kalau sudah sampai pembinaan di dalam lapas maka sudah tidak boleh ada lagi perbedaan. Karena sekali lagi lapas harus memiliki fungsi restoratif dan rehabilitasi, maka harus direhabilitasi dan dalam konteks due process of law. Maka apabila itu menjadi haknya harus diberikan," kata Edward di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Dirinya menerangkan salah satu warga binaan yang kerap tidak mendapatkan hak adalah mereka yang menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Edward menyebut bahwa faktor ini adalah penyebab menumpuknya jumlah penghuni lapas.
"Kalau bisa dihitung 70 hingga 80 persen adalah penyalahgunaan narkotika, dan salah satu contohnya ada di Lapas Cipinang," terangnya.
Meski RUU Pemasyarakatan sempat diprotes pada 2019, namun Edward menjamin sudah ada sejumlah perbaikan dengan menimbang putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
"Jadi RUU Pemasyarakatan ini adalah blessing in disguise, dan sudah sesuai dengan hasil revisi Mahkamah Agung terhadap PP 99," ujarnya.
Senada dengan Edward, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menerangkan bahwa warga binaan kasus narkotika akan mendapatkan rehabilitasi serta dibebaskan dengan sejumlah ketentuan dan syarat.
"Dengan banyaknya yang keluar maka kapasitas dalam lapas akan lebih terbuka. Tentunya mereka harus diawasi dan dipantau agar tidak kambuh lagi, dan itu akan menjadi tugas lapas untuk memantau," ungkapnya.
"Ini akan menjadi solusi untuk melonggarkan hingga 20-30 persen dikeluarkan sehingga tidak terlalu penuh," ujarnya.
RUU tentang Pemasyarakatan akan disahkan hari ini, Kamis (7/7/2022) dalam sidang paripurna DPR.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky