tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengetuk palu tanda sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan ke tingkat II pembahasan untuk pengambilan keputusan di sidang paripurna yang akan digelar pada Kamis (7/7/2022).
"Selanjutnya kami meminta persetujuan kepada Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah RUU tentang Pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat yaitu tanggal 7 Juli 2022. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies sebelum mengetuk palu sebagai tanda setuju pada Rabu (6/7/2022).
Sebelum ketuk palu, anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman sempat menyampaikan pendapat bahwa pihaknya mengenai RUU Pemasyarakatan. Bahwa fraksinya sempat tidak setuju saat di 2019 karena ada desakan masyarakat. Namun, pada rapat kerja kali ini, dengan alasan yang sama Demokrat akhirnya memberikan persetujuan.
"Setelah kami berkonsultasi kepada ketua fraksi di DPR dan ketua partai akhirnya kami memberikan kesimpulan untuk mendengarkan suara rakyat untuk menyetujui RUU Pemasyarakatan agar dibawa ke pembahasan selanjutnya di sidang paripurna," kata Benny.
Dalam rapat kerja yang digelar secara terbuka tersebut, dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej yang menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari para fraksi yang semuanya setuju untuk dibawa ke pada pembahasan tingkat selanjutnya.
"Saya mewakili presiden Indonesia mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang ada di Komisi 3 yang telah menyetujui RUU Pemasyarakatan untuk dibahas dalam sidang paripurna esok hari," ungkapnya.
"Pimpinan dan anggota Komisi III yang mulia, tidak ada perubahan apapun terkait dengan RUU Pemasyarakatan dan selanjutnya akan kami serahkan untuk mendapatkan persetujuan tingkat kedua," kata Edward dalam rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
RUU Pemasyarakatan sebelumnya hampir disahkan pada 2019. Namun, pembahasan ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat.
Dalam pembahasan sebelumnya, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.
Hal itu dikarenakan, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
Edward juga mengaku pemerintah tidak mempersoalkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
"Justru dengan putusan Mahkamah Agung terkait PP 99 itu memperkuat RUU yang ada ini," terang Edward dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (25/5/2022).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri