Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menilai adanya kesalahan dalam penggunaan terminologi pemilih dalam formulir C1 yang dianggap tak sesuai UU Pilkada.
Foto calon kepala daerah yang dicopot keikutsertaannya akan tetap terpampang di surat suara. Meski demikian, KPU akan menginformasikan itu kepada pemilih.
Tito mengeklaim, data DP4 yang diberikan Kemendagri kepada KPU sudah terenkripsi sehingga kemungkinan kebocoran justru ada di penerima data, yakni KPU.