Menurut Hasyim Asyari, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 menyebutkan caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat hak & kewajiban konstitusional.
KPU akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan, Rabu (20/3/2024) besok.
Rekapitulasi akan dilanjutkan Senin (18/3/2024) pukul 20.30 WIB merampungkan Provinsi Papua Barat Daya dan Jawa Barat. Sisanya dijadwalkan Selasa besok.