Pasal 54D Ayat (1) UU pilkada mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon tunggal bila mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.
Hasil quick count Pilkada Kota Makassar yang digelar lembaga survei Celebes Research Center (CRC) menyebut kotak kosong unggul atas pasangan calon tunggal.
Pendukung kotak kosong (kolom kosong) di Pilkada Pati tak sukses menjegal calon bupati tunggal yang inkumben. Tapi, suara kotak kosong signifikan untuk ukuran kubu tanpa kandidat di daerah dengan DPT 1.035.663 orang.
Pilkada Pati 2017 telah memenangkan pasangan tunggal Haryanto-Saiful Arifin. Bila pendukung “kotak kosong” tidak puas dengan hasil kemenangan, KPU mengizinkan mereka mengajukan gugatan.
Kemenangan pasangan Umar-Fauzi nyaris di pelupuk mata untuk memimpin Tulang Bawang Barat (Tubaba) sekali lagi. Mereka hanya perlu mengalahkan kotak kosong saja dalam pilkada ini.