Hasil Pilkada Ciamis 2024 akan menghitung suara Herdiat Sunarya, melawan kotak kosong dan tanpa wakil Yana D. Putra, yang meninggal dua hari sebelumnya.
Pasal 54D Ayat (1) UU pilkada mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon tunggal bila mendapat suara lebih dari 50 persen suara sah.