tirto.id - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan KPU tidak akan memfasilitasi kampanye pendukung kotak kosong pada Pilkada 2024.
Menurut Idham, dalam Undang-Undang Pilkada tidak mengatur soal fasilitas untuk pendukung surat suara tak berfoto.
"Kami tegaskan bahwa dalam UU Pilkada tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong," kata Idham saat jumpa pers di gedung KPU RI, Jumat (30/8/2024).
Idham mengatakan, jika pada suatu wilayah harus melaksanakan pilkada dengan 1 pasangan calon, maka jika ada yang tidak mendukung 1 calon tersebut, tentunya surat suara akan memfasilitasi hal tersebut.
"Tapi tentunya karena pilkada dihadirkan atau diselenggarakan untuk memilih pasangan calon, yang tentunya di dalamnya itu akan menentukan program-program pembangunan masa mendatang, Pilkada adalah saatnya berbicara tentang masa depan pembangunan dan pemerintahan daerah," tutur Idham.
Menurutnya, jika pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, maka akan diadakan pemilihan ulang pada pemilihan selanjutnya.
"[Jika calon tunggal] ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 54D UU nomor 10 tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029," tutur Idham.
Lebih lanjut Idham mengatakan, apabila calon tunggal tersebut tidak terpilih maka jabatan Gubernur/Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat sementara.
Sebelumnya, KPU mengumumkan terdapat 48 wilayah yang hanya memiliki 1 calon pasangan usai ditutupnya pendaftaran pada 29 Agustus pukul 23.59.
Oleh karena itu, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran pada wilayah tersebut yang disosialisasikan pada 30 Agustus-1 September 2024, dan akan dilaksanakan pada 2-4 September 2024.
Partai politik yang telah bergabung pada 1 pasangan calon yang telah mendaftar, diperbolehkan mencabut dukungannya dan mendaftarkan pasangan calon lainnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi