Menuju konten utama

KPU Tak Larang Pemilih Dukung & Kampanye Kotak Kosong di Pilkada

KPU hanya mengingatkan bahwa para pendukung kotak kosong tetap harus mengikuti aturan kampanye, salah satunya soal hari tenang.

KPU Tak Larang Pemilih Dukung & Kampanye Kotak Kosong di Pilkada
Komisioner KPU Divisi Teknis dan Logistik Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Selasa (24/9/2024). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Komisioner KPU Divisi Teknis dan Logistik, Idham Holik, mempersilakan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan mendukung kotak kosong di depan publik dalam Pilkada 2024. Idham menjelaskan, pelaksanaan kampanye kotak kosong tidak ada bedanya dengan pilkada lainnya.

"Kampanye di daerah pilkada dengan satu pasangan calon itu pada dasarnya sama dengan pelaksanaan kampanye di daerah dengan Pilkada non-satu pasangan calon," kata Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Idham menjelaskan bahwa pembolehan pendukung kotak kosong berkampanye di masa pilkada adalah bukti KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.

"Memang ada perbedaan di mana ada pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan kampanye yang berbeda, dan kami sebagai penyelenggara pemilu berkenaan dengan pilkada satu pasangan calon dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta disemenasi informasi berkenaan dengan Pilkada, kami harus proporsional," kata dia.

Idham juga menjamin, hak asasi masyarakat dalam menentukan sikap politiknya, salah satunya jika ingin mendukung atau mencoblos kotak kosong.

"Masyarakat kami jamin memiliki kebebasan untuk memilih sesuai dengan intensi politik mereka masing-masing," kata dia.

Sama dengan kampanye terhadap pasangan calon kepala daerah, para pendukung kotak kosong dalam pilkada juga harus menaati aturan berkampanye. Sala satunya, para pendukung kotak kosong dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

"Kami akan larang apapun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang dan kami yakin bahwa seluruh juga akan melakukan pengawasan aktif berkaitan hal ini yang sekiranya mengajak kepada pemilih untuk melakukan pilihan tertentu itu tetap saja tidak boleh digunakan," kata dia.

Dia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

"Maka kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," katanya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher