Salah satu saksi di persidangan e-KTP, yang juga pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri, Junaidi mengaku pernah membakar sebagian berkas proyek e-KTP menjelang ada penggeledahan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/e-KTP).
Meski ajukan praperadilan, KPK tetap memeriksa mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam penyidikan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada sidang korupsi proyek e-KTP.
Pengusaha teman dekat Gamawan Fauzi, Afdal Noverman mengklaim pernah memberikan pinjaman Rp1,5 miliar kepada mantan Mendagri itu untuk membeli tanah, biaya berobat dan membuka usaha peternakan.
"Keterangan Anda Pak Paulus Tannos di berbagai kesempatan mulai dari persidangan langsung, sekarang teleconference, dan di BAP berubah-ubah jadi yang benar yang mana?," tanya Jaksa KPK Abdul Basir.
Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos menuding para pejabat Kemendagri sengaja memangkas garapan perusahaannya agar bisa memberikan fee kepada peserta lelang yang kalah tender.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang senilai 2-3 persen akan digunakan untuk kepentingan manajemen bersama, sehingga uang potongan yang terkumpul pada manajemen bersama dari konsorisium PNRI adalah sejumlah Rp137,989 miliar.
Pemilik PT Sandipala Arthaputra, salah satu anggota konsorsium PNRI, Paulus Tannos menuding Kemendagri masih menunggak utang senilai Rp150 miliar ke perusahaannya.
Gerindra menjadi salah satu partai yang dengan tegas menolak hak angket terhadap KPK, bahkan anggota Fraksi Partai Gerindra walk out dari Rapat Paripurna, kini Gerindra siap masuk Pansus Hak Angket dengan dalih menaati putusan rapat.
Memasuki sidang kasus korupsi e-KTP ke-15, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bersaksi melalui teleconference karena sedang berada di Singapura.
Paulus Tannos mengaku berselisih dengan anak Tommy Winata bernama Andi Winata. Alasan Paulus, chip yang dibeli dari perusahaan Andi tidak bisa dipakai di e-KTP. Belakangan Andi melaporkan Paulus ke polisi dengan tuduhan penipuan.
Perwakilan KPK menyampaikan penjelasan yang mementahkan argumentasi kuasa hukum Miryam S. Haryani di sidang gugatan praperadilan terkait penetapan politikus Hanura itu sebagai tersangka pemberian kesaksian palsu.
Saksi sidang e-KTP, yang mewakili PT Sucofindo, menyatakan ada potongan 2 persen dari keuntungan seluruh anggota Konsorsium PNRI, pemenang tender e-KTP, yang diserahkan kepada manajemen bersama.
Saksi di persidangan e-KTP ke-14 menyebutkan salah satu anggota konsorsium PNRI, PT Sandipala Arthaputra meraup untung Rp140 miliar dari pengadaan 51 juta keping smart card e-KTP.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara permohonan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani hari ini yang juga dihadiri wakil dari KPK.