Pansus menyatakan, jika Miryam tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa.
Andi Narogong menuduh salah satu terdakwa di korupsi e-KTP, Irman berniat melimpahkan kesalahan ke bawahannya, yang sama-sama jadi terdakwa di kasus ini, Sugiharto.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengklaim hanya pernah bertemu dengan Ketua DPR RI Setya Novanto sebanyak dua kali. Pertemuan itu membahas pemesanan kaos dan atribut kampanye Partai Golkar yang batal terlaksana.
Dalam kesaksian di sidang e-KTP ke-18, pengusaha Andi Narogong mengaku pernah dilempar piring oleh mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Senin (29/5/2017).
Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah memberikan duit suap senilai 1,5 juta dolar AS kepada Irman, mantan pejabat Kemendagri yang menjadi salah satu terdakwa korupsi e-KTP.
Salah satu panitia lelang e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong menjelaskan alasan perusahaannya, PT Cahaya Wijaya Kusuma, pernah berniat mengikuti lelang e-KTP.
Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera sekaligus anak Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia sedianya menjadi saksi bagi Andi Narogong, orang yang diduga menjadi tangan kanan Setnov dalam pengadaan e-KTP.