tirto.id - Anak Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (26/5/2017). Dwina rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.
Dwina Michaella, merupakan mantan komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta konsorsium lelang e-KTP. Konsorsium ini terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa. Namun konsorsium Murakabi diduga berfungsi sebagai pelengkap syarat lelang e-KTP yang telah dirancang Andi Narogong.
“Sampai sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya, akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/5).
Febri menjelaskan KPK rencananya akan mendalami peran Dwina Michaella karena adanya hubungan keluarga dengan Setya Novanto. Keterangan Dwina juga dibutuhkan untuk menguraikan fakta indikasi pengaturan tender e-KTP melalui Tim Fatmawati.
Selain itu, KPK masih terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk kepentingan pengembangan perkara terkait dengan indikasi keterlibatan pihak lain. Termasuk pihak yang memiliki kaitan antara kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di pengadilan dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani) ataupun kasus e-KTP.
Terdakwa dalam kasus ini Irman dan Sugiharto keduanya pejabat Kemendagri. Dalam dakwaan keduanya disebutkan bahwa Setya Novanto mengatur penganggaran proyek ini di DPR melalui orang dekatnya Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pertemuan pembahasan KTP-E itu dilangsungkan di hotel Gran Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E.
Guna mendapat kepastian Setnov, beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus kembali menemui Setnov di ruang kerjanya di lantai 12 DPR. Dalam pertemuan itu, Setnov menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH