Menuju konten utama

JPU Sebut Kesaksian Paulus Tannos Soal Setnov Meragukan

"Keterangan Anda Pak Paulus Tannos di berbagai kesempatan mulai dari persidangan langsung, sekarang teleconference, dan di BAP berubah-ubah jadi yang benar yang mana?," tanya Jaksa KPK Abdul Basir.

JPU Sebut Kesaksian Paulus Tannos Soal Setnov Meragukan
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (13/12). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir meragukan kesaksian Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos karena tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kesaksiannya melalui telekonferensi dari Singapura dalam persidangan proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis, (18/5/2017), Paulus Tannos mengaku pertemuannya bersama Setya Novanto hanya sebentar.

JPU Abdul Basir lalu menanyakan keakuratan informasi milik Tannos tersebut. "Pak Paulus Tannos Apakah percakapan itu benar-benar terjadi?" tanya Jaksa Abdul Basir.

Paulus menjawab bahwa hal yang benar adalah apa yang disampaikannya di persidangan kali ini bukan di BAP. Dia menyebut bahwa pertemuan dia dengan Setya Novanto (Setnov) hanya terjadi di depan lift dan tidak ada membahas mengenai komitmen proyek e-KTP.

"Keterangan Anda Pak Paulus Tannos di berbagai kesempatan mulai dari persidangan langsung, sekarang teleconference, dan di BAP berubah-ubah jadi yang benar yang mana?," tanya Jaksa KPK Abdul Basir.

Paulus tegas mengatakan bahwa kesaksiannya kali ini lah yang sebenarnya. "Setelah saya ingat-ingat lagi kejadian yang sebenarnya adalah yang saya ungkapkan dalam persidangan ini," ujar Paulus.

Mendengar jawaban itu, Jaksa Abdul Basir lalu mencocokkan keterangan Paulus dengan BAP milik Irman dan Sugiharto. Termasuk juga adanya pertemuan di rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya Blok M, Jakarta Selatan.

"Begini saja Pak saya akan membacakan keterangan saudara ada kalimat begini: 'Kemudian Sekitar pagi hari saya [Paulus Tannos] bersama saudara Andi Agustinus janjian untuk bertemu di rumah saudara Novanto di Jalan Wijaya 13 Jakarta Selatan, saya dan Andi Narogong [Andi Agustinus] masuk ke rumah dan bertemu saudara Novanto, waktu bertemu Andi Agustinus memperkenalkan saya ke Setya Novanto dengan mengatakan ini pak yang mengerjakan Project e-KTP'," ungkap jaksa Abdul Basir membacakan keterangan Paulus Tannos.

Menambahkan keterangan BAP yang dibacakannya itu, Jaksa Abdul Basir menjelaskan adanya keterangan yang berbeda dengan kesaksian Paulus di persidangan saat ini. Dimana Paulus menyebut bahwa Novanto datang terlambat dan tak sempat bertemu Novanto membahas proyek e-KTP.

"Tapi kalau diamati perbedaannya lumayan. Katanya ada yang keburu-buru karena ada urusan lain. Tapi Anda mengatakan bahwa adanya perbincangan yang cukup lama antara pihaknya dengan Andi Narogong dan Setya Novanto," tegas Jaksa Abdul Basir.

"Itu sama seperti yang saya ungkapkan yang sebenarnya dan yang seingat saya, yang saya sampaikan tadi keterangan dari kesaksian saya bahwa informasi inilah yang sebenarnya betul-betul kejadian yang sebenarnya adalah yang saya ungkapkan di persidangan ini," kata Paulus.

Jaksa Abdul Basir kembali mencecar Paulus Tannos dari hasil pertemuannya dengan Novanto di dua lokasi berbeda tersebut. “Baiklah kalau memang itu yang Anda yakini, saya juga mau bertanya apa yang sebenarnya didapatkan dari pertemuan di dua lokasi berbeda itu,” Jaksa Abdul Basir.

"Tidak ada dihasilkan Pak. Tidak ada hasil apa-apa. Andi [Narogong] hanya ingin menyombongkan diri bahwa dia kenal dengan Bapak Setya Novanto itu saja," kata Paulus Tannos.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto