Menuju konten utama

Hukuman yang Pantas bagi Koruptor

Setiap negara memiliki aturannya sendiri dalam menghukum para koruptor. Mulai dari penjara 2 tahun hingga hukuman mati.

Hukuman yang Pantas bagi Koruptor
Hukuman yang pantas bagi koruptor. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Korupsi merupakan masalah yang sama tuanya dengan peradaban manusia. Jejak korupsi juga merata di hampir seluruh penjuru dunia.

Berdasarkan survei Corruption Index 2017, tidak ada negara yang mendekati nilai sempurna dalam Indeks Persepsi Korupsi 2016. Itu artinya tak ada satu negara di dunia yang benar-benar bebas dari tindak korupsi.

Survei tersebut juga mengungkapkan bahwa sekitar dua pertiga dari 176 negara di dunia berada pada tingkatan “sangat korup”. Secara keseluruhan, rata-rata skor global untuk korupsi hanya pada angka 43 dari 100. Hal ini mengindikasi bahwa korupsi endemik di sebagian besar negara di dunia.

Bank Dunia menganggap korupsi menjadi tantangan utama dalam mencapai tujuan pengurangan kemiskinan ekstrem pada 2030 mendatang. Ini sekaligus menjadi tantangan besar dalam peningkatan kemakmuran bersama bagi 40 persen orang termiskin di negara-negara berkembang.

Korupsi berdampak besar pada kehidupan orang miskin. Menurut Bank Dunia, korupsi menghambat orang miskin mengakses layanan kesehatan sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat. Minimnya akses memaksa mereka harus menyuap agar mendapatkan akses tersebut. Secara konsisten orang miskin menghabiskan 12,6 persen dari pendapatannya untuk menyogok.

Secara global, setiap tahunnya uang untuk menyogok atau menyuap dalam bisnis atau pribadi mencapai 1,5 triliun dolar. Jumlah tersebut setara dengan 2 persen PDB global atau 10 kali lebih besar dari dana bantuan pembangunan luar negeri. Sehingga mengurangi korupsi menjadi tujuan dari Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.

Dalam melawan korupsi, masing-masing negara memiliki aturannya sendiri yang dapat dilihat dari ragam bentuk penghukuman bagi para koruptor. Cina salah satunya yang sedang berusaha melawan korupsi dengan menetapkan siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebih dari 100 ribu yuan atau sekitar Rp194 juta akan dijatuhi hukuman mati.

Pemerintah Cina tak main-main menghukum para koruptor. Salah satu vonis hukuman mati dijatuhkan Xu Maiyong, mantan wakil walikota Hangzhou dan Jiang Renjie, wakil walikota Suzhou pada 2011. Mereka dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyuapan masing-masing 100 juta yuan dan 200 juta yuan -- yang jika diakumulasi mencapai 50 juta dolar AS.

Selain itu Menteri Perkeretaapian Cina, Liu Zhijun, juga divonis hukuman mati karena menerima suap dan menyalahgunakan jabatan atau wewenang sejak 1972 hingga 2011. Ia membantu memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan kereta api dan mendapat 13,5 juta dolar AS dari praktik korupsi.

Korupsi menjadi salah satu penyebab utama ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah di Cina. Itulah sebabnya pemerintah pun mengambil langkah tegas kepada koruptor. Ratusan pejabat dihukum setiap tahunnya karena kasus korupsi.

Vietnam juga menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Pada 2014, seorang direktur Vietnam Development Banks dijatuhi hukuman mati setelah ia dan 12 orang lainnya menyetujui sebuah pinjaman palsu sebesar 89 juta dolar AS. Agar ia menyetujui kontrak tersebut, ia disuap dengan sebuah BMW, cincin berlian dan 5,5 juta dolar AS.

Jika Cina dan Vietnam menerapkan hukuman mati, maka di Jerman, siapapun yang menawarkan, membayar atau menerima sogokan dalam transaksi domestik atau asing dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara, membayar sejumlah denda dan menyita seluruh hasil dari korupsi, menurut KUHP Jerman (Strafgesetzbuch).

Berbeda lagi dengan yang diberlakukan di Amerika Serikat. Negara maju tersebut juga masih terus bekerja keras melawan korupsi. Di Amerika, praktik korupsi dapat dijatuhi hukuman 5-20 tahun penjara dan denda 100 ribu-5 juta dolar AS untuk setiap pelanggaran.

Singapura juga tak lepas dari praktik korupsi. Di negara tersebut, siapapun yang menerima, memberi suap akan dijerat hukuman tak lebih dari 5 tahun penjara dan membayar denda yang tak lebih dari 100 ribu dolar AS.

Di Jepang, praktik korupsi menjadi ciri khas ledakan ekonomi pascaperang Jepang yang membangun aliansi erat yang dikenal dengan “segitiga besi” antara pebisnis Jepang, politisi dan Partai Demokratik yang berkuasa. Kedekatan yang erat ini mendorong terciptanya kesepakatan rahasia yang berujung pada tindak korupsi.

Dalam pasal 197 KUHP Jepang melarang seorang pejabat publik untuk menerima sogokan atau pada pasal 198 yang melarang menawarkan sogokan. Hukuman untuk yang menerima sogokan adalah dipenjara di bawah 5 tahun serta menyita hasil dari sogokan. Sedangkan pejabat yang menawarkan sogokan diancam dipenjara selama 3 tahun dan membayar denda 2,5 juta yen atau Rp301 juta. Pejabat yang terjerat kasus korupsi di Jepang biasanya akan langsung mengundurkan diri dari jabatannya.

Infografik Korupsi dunia

Sedangkan di Indonesia, Lembaga swadaya masyarakat bidang pemantauan dan pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, selama semester pertama 2015, hakim rata-rata hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara 25 bulan atau dua tahun satu bulan kepada para terdakwa koruptor. Itu belum termasuk remisi yang tentu akan mempersingkat waktu penahanan. Artinya meringankan hukuman koruptor.

Pada periode yang sama di tahun 2014, vonis hakim terhadap terdakwa dengan perkara korupsi rata-rata sekitar dua tahun sembilan bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata vonis hukuman koruptor pada kurun yang sama di tahun 2015.

Korupsi di Indonesia sudah menggurita. Terjadi di berbagai daerah dan di berbagai lapisan mulai dari pejabat negara, politikus, kepala daerah hingga wakil rakyat. Kasus korupsi yang masih hangat adalah megakorupsi e-KTP yang menyeret berbagai pejabat publik hingga wakil rakyat. Ada juga korupsi Alquran yang menegaskan bahwa korupsi menjadi “penyakit kronis” di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan agar dapat menekan korupsi di Indonesia. Namun tak jarang dalam beberapa kasus, terjadi kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap pemimpin dan pagawai KPK, hinggga pelemahan KPK.

Guna memerangi korupsi yang semakin merajalela ini, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas'udi pernah menyebutkan untuk menghukum mati para koruptor agar memberi efek jera seperti yang dilakukan Cina dan Vietnam.

Di sisi lain hukuman mati dianggap melanggar hak asasi manusia. Sehingga menimbulkan dilema. Penjara dan denda pun tak membikin koruptor jera. Lalu hukuman apa yang pantas untuk koruptor?

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti