Menuju konten utama

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Alquran

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012, Fahd El Fouz.

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Alquran
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq (kanan) berbincang dengan keluarga di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi untuk tersangka Fahd El Fouz. Fahd diduga melakukan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.

"Delapan orang saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/5/2017), seperti diwartakan Antara.

Delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa itu, yakni Project Manager PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) Muhammad Alfian, Karyawan Swasta Direktur Operasional PT PJAN Imam Faozi, Bagian Keuangan dan Administrasi PT PJAN Fanny Arianty, dan Dirut PT Internusa Telekomunikasi Rudy Rosady.

Selanjutnya, mantan Staf Keuangan dan Administrasi PT PJAN Lidia Anggraini Putri, swasta dari PT Anugerah Bintang Sejahtera Rizky Moelyoputro, karyawan swasta Direktur PT Karya Synergy Alam Indonesia Vasko Ruseimy, dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengadaan Alquran itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011 dan APBN 2012. Selain, itu Fahd juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 di Kementerian Agama.

Setelah diperiksa, Fahd kemudian resmi menjadi tahanan KPK selama 20 hari.

"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017) lalu.

KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI ALQURAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra