Menuju konten utama

Pengusaha Teman Gamawan Jelaskan Soal Duit Pinjaman Rp1,5 M

Pengusaha teman dekat Gamawan Fauzi, Afdal Noverman mengklaim pernah memberikan pinjaman Rp1,5 miliar kepada mantan Mendagri itu untuk membeli tanah, biaya berobat dan membuka usaha peternakan.

Pengusaha Teman Gamawan Jelaskan Soal Duit Pinjaman Rp1,5 M
Adik Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia (kanan) dan Afdal Noverman (kiri) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan (e-KTP) dengan Terdakwa Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/5/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Afdal Noverman, pengusaha teman Gamawan Fauzi, mengklaim pernah memberikan pinjaman terhadap mantan Mendagri itu sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2013.

Pernyataan Afdal itu muncul saat dia bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (18/5/2017).

Afdal dipanggil sebagai saksi karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk dua terdakwa di sidang korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, menyebut Afdal berperan sebagai perantara saat Andi Narogong memberikan duit 2 juta dolar AS kepada Gamawan agar pelelangan proyek e-KTP tidak dibatalkan.

"Pak Gamawan pernah pinjam uang ke saya, persis bulannya saya tidak ingat, tapi pada 2013,” kata Afdal sebagaimana dikutip Antara.

Dia melanjutkan, “Pak Gamawan mengajak saya beli tanah tapi saya keberatan, tapi Pak Gamawan uangnya juga kurang akhirnya pinjam uang ke saya."

Menurut Afdal, Gamawan membeli tanah di Bogor setelah mendapatkan pinjaman dari dia senilai Rp1 miliar. “Saya pinjamkan Rp1 miliar dan dilunasi oleh Pak Gamawan dalam waktu 2 tahun dengan jumlah Rp1,1 miliar, yang Rp100 juta itu saya yang minta," kata Afdal.

Afdal mengaku tadinya punya perjanjian tertulis dengan Gamawan terkait pinjaman itu. Namun, setelah pinjaman dilunasi, berkas perjanjian itu diambil Gamawan. "Dilunasi dengan cara cash dan uang diberikan secara bertahap."

Dalam persidangan itu, Afdal juga mengatakan tanah, yang dibeli Gamawan, itu sudah dijual dan hasilnya juga untuk melunasi utang ke Afdal.

Selain itu, Afdal juga membenarkan isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut uang tersebut disimpan di brangkas ruko milik Azmin Aulia, adik Gamawan. "Iya itu ruko Pak Azmin saya minta bantuan, kebetulan yang ambil itu stafnya Pak Gamawan tapi saya lupa namanya," kata Afdal.

Surat dakwaan Irman dan Sugiharto juga menyebutkan Azmin pernah menjadi perantara saat Andi Narogong memberikan uang Rp2,5 juta dolar AS kepada Gamawan pada 2011 agar proses penetapan lelang e-KTP lancar.

Selain memberikan pinjaman Rp1 miliar, Afdal juga pernah meminjamkan duit Rp200 juta kepada Gamawan untuk keperluan berobat. "Saya talangi Rp200 juta, lalu bulan berikutnya dikembalikan oleh Pak Gamawan, itu tahun 2014," kata Afdal.

Terakhir, Gamawan pernah meminta pinjaman Rp300 juta kepada Afdal untuk membuka usaha peternakan sapi pada akhir 2015. "Awalnya saya mau ikut penyertaan Rp300 juta tapi akhirnya dipinjamkan lalu sudah dikembalikan pada 2016," ujar Afdal.

Keterangan Afdal ini selaras dengan kesaksian Gamawan pada sidang e-KTP 16 Maret 2017 lalu. Gamawan juga membantah isi surat dakwaan JPU KPK untuk Irman dan Sugiharto yang mencatat ia pernah menerima duit dari proyek e-KTP senilai 4,5 juta dolar AS dan Rp50 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom