Menuju konten utama

KPK Memperpanjang Penahanan Tersangka e-KTP Andi Narogong

KPK memperpanjang masa penahanan salah satu tersangka korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mulai 23 Mei sampai 21 Juni 2017.

KPK Memperpanjang Penahanan Tersangka e-KTP Andi Narogong
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2017). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka di kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan masa penahanan Andi Narogong diperpanjang mulai 23 Mei sampai 21 Juni 2017. Andi Narogong ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan sejak 24 Maret 2017 lalu.

"Untuk tersangka Andi Agustinus (AA) dalam kasus KTP-e, hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan 30 hari ke depan mulai besok 23 Mei sampai dengan sekitar tanggal 21 Juni 2017," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, pada Senin (22/5/2017) seperti dilansir Antara.

Febri menambahkan KPK saat ini mulai melakukan penelusuran aset terkait proses penyidikan untuk tersangka Andi Narogong. Penelusuran aset ini sekaligus mendalami indikasi keterlibatan pihak lain.

"Hari ini kita tahu dilakukan persidangan juga dalam kasus e-KTP dijadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang saksi, tentu kami terus mempelajari fakta-fakra persidangan yang ada tersebut," kata dia.

KPK menduga Andi Narogong bersama dua pegawai Kemendagri, yaitu Irman dan Sugiharto yang telah berstatus terdakwa dalam kasus ini, melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket e-KTP.

Karena itu, Narogong disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi berperan besar dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Ia diduga terlihat dalam proses penganggaran, di mana ia melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri dan anggota DPR, termasuk Irman dan Sugiharto yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Narogong juga diduga terlibat dalam pemberian dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR, serta pejabat Kemendagri. Selain itu, dalam proses pengadaan, Narogong juga diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.

Surat Dakwaan untuk Irman dan Sugiharto menyebutkan bahwa Andi Narogong merupakan kooordinator Tim Fatmawati yang dibentuk untuk mengendalikan proses tender sekaligus pembagian suap terkait proyek e-KTP ke sejumlah pejabat Kemendagri dan puluhan anggota DPR RI.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom