Menuju konten utama

Elza Syarif Kembali Diperiksa KPK Terkait Miryam S Haryani

Pengacara kondang Elza Syarif kembali diperiksa KPK, masih terkait pencabutan BAP Miryam S Haryani.

Elza Syarif Kembali Diperiksa KPK Terkait Miryam S Haryani
Pengacara Elza Syarief (tengah) melambaikan tangan saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - KPK kembali memeriksa Elza Syarif sebagai saksi Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP. KPK mengorek keterangan Elza karena sebelum bersaksi di persidangan e-KTP dan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Miryam mengaku bertemu dengan Elza dan Anton Taofik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Elza diduga mengetahui proses pencabutan BAP Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP.

Pada pemeriksaan di hari Rabu, 10 Mei, Elza Syarif menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan mengenai pengacara Anton Taofik, saksi yang diduga mempengaruhi Miryam untuk melakukan pencabutan BAP.

"Lebih pendalaman karena penyidik setelah memeriksa Anton Toufik ada hal-hal yang tidak sinkron dengan saya dikonfirmasi juga masalah BAP yang dicoret-coret itu," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (10/5).

Elza mengaku tidak setuju terkait adanya pencoretan dan pencabutan BAP Miryam S Haryani itu.

"Iya pokoknya masalahnya kan ada BAP yang kemudian dicoret ada tulisan yang "dicabut-dicabut" itu dan s KPK kembali memeriksa Elza Syarif sebagai saksi Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/5/2017).

Elza diduga mengetahui proses pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP-elektronik itu.

Pada pemeriksaan pada Rabu, 10 Mei, Elza Syarif diperiksa menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan mengenai pengacara Anton Taofik, saksi yang diduga mempengaruhi Miryam untuk melakukan pencabutan BAP.

"Lebih pendalaman karena penyidik setelah memeriksa Anton Toufik ada hal-hal yang tidak sinkron dengan saya dikonfirmasi juga masalah BAP yang dicoret-coret itu," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (10/5).

Elza mengaku tidak setuju terkait adanya pencoretan dan pencabutan BAP Miryam S Haryani itu.

"Iya pokoknya masalahnya kan ada BAP yang kemudian dicoret ada tulisan yang "dicabut-dicabut" itu dan saya terus terang tidak setuju terkait itu," kata Elza.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Jumat, 5 Mei, KPK mendalami pertemuan antara pengacara Anton Taofik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief. Saat itu, Miryam merupakan saksi atas kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Menurut Febri, KPK ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan BAP yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tipikor, 23 Maret lalu.

Dalam persidangan Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus e-KTP. Ia menyanggah isi BAP karena saat itu diacam tiga penyudik KPK, salah satunya Novel Baswedan.

Belakangan setelah Novel dihadirkan dalam persidangan, membantah melakukan ancaman terhadap Miryam.

KPK kemudian menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan palsu.

Saat ini Miryam juga sedang menjalani proses permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Hakim Tunggal Asiadi Sembiring dijadwalkan akan membacakan putusan praperadilan Miryam itu pada Selasa (23/5) besok.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH