tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando, atas dugaan pencemaran nama baik terhadapnya. Laporan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/4/2022).
"Barang bukti yang kami bawa saat melaporkan berupa tangkapan layar cuitan terlapor," kata kuasa hukum Eddy, Eirlangga, di lokasi.
Sementara itu, Eddy berpendapat, aspirasi konstituen melalui media sosial untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, semestinya tidak direspons dengan penghinaan kepada pribadi seseorang, keluarganya dan bahkan institusi partai politik tempatnya bernaung.
"Media sosial harus menjadi ruang percakapan dan perdebatan yang sehat antar warga negara dan tidak boleh dirusak menjadi ajang perpecahan yang lebih dalam di antara kita," ucap Eddy.
Selain melaporkan persoalan pencemaran nama baik, Eddy juga mengadukan Muannas atas dugaan keterangan palsu. Hal tersebut merujuk pada surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas yang terbit pada Senin, 11 April 2022, perihal pengeroyokan terhadap Ade di depan Gedung DPR/MPR. Sedangkan cuitan Eddy muncul sehari berikutnya.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan surat kuasa pengacara harus spesifik pada kasus yang ditanganinya. "Surat kuasa harus spesifik. Kalau untuk (kasus) pengeroyokan (terhadap Ade) tidak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami, ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," ujar Saleh saat menemani Eddy Soeparno.
Saleh pun menegaskan pengaduan ini bukan laporan balik kepada Muannas. "Kami bukan lapor balik, tapi ada unsur pidana. Beda konteks. Jadi ada surat kuasa yang beda, jadi itu pemberian informasi palsu kepada publik," imbuh dia.
Dalam perkara ini, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 263 KUHP diajukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus terhadap pelapor.
Laporan Eddy telah terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Pengaduan ini dibuat usai cuitan Eddy yang menyebutkan inisial 'AA' adalah pelaku penistaan agama. Kemudian Muannas berasumsi bahwa inisial AA itu diarahkan kepada kliennya, yakni Ade Armando. Muannas pun menyomasi Eddy agar 3x24 jam meminta maaf atas pernyataan tersebut.
Karena somasi tak ditindaklanjuti oleh Eddy, Muannas mengadukan Eddy ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 April lalu, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Respons Muannas Alaidid
Dikonfirmasi terpisah, Muannas Alaidid yang juga kuasa hukum Ade Armando, menanggapi santai laporan terhadap dirinya.
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas dilansir dari Antara.
Terkait tudingan yang menyebutkan melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando, Muannas menyebutkan hal itu hanya beda penafsiran.
"Ini kan soal tafsir aja karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan itu juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.
Selain itu, Muannas mengatakan, dirinya sudah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky