Menuju konten utama

Paulus Tannos Bersaksi di Sidang e-KTP dari Singapura

Memasuki sidang kasus korupsi e-KTP ke-15, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bersaksi melalui teleconference karena sedang berada di Singapura.

Paulus Tannos Bersaksi di Sidang e-KTP dari Singapura
Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/5). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Memasuki sidang kasus korupsi e-KTP ke-15, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos bersaksi melalui teleconference karena sedang berada di Singapura. Namun santer beredar kabar teleconference Paulus lantaran dia mendapatkan ancaman dari seseorang.

Sidang e-KTP yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017) dimulai sekitar pukul 10.20 WIB. Dari kesaksian yang diungkapkan Paulus lewat tiga layar yang disediakan, ia mengatakan bagaimana kronologi awal proyek yang melibatkan PT Sandipala Arthaputra sebagai salah satu anggota konsorsium PNRI.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar menanyakan Paulus bagaimana dia bisa bergabung dalam konsorsium PNRI.

"Saudara Paulus Tannos, bagaimana awalnya Anda bisa join dalam konsorsium PNRI," tanya Jhon Halasan Butar-butar.

Paulus pun langsung menjawab sebagai anggota konsorsium Perum PNRI PT Sandipala Putra diawali dari rapat. Rapat itu dihadiri juga oleh anggota konsorsium antara lain PT Sucofindo, PT Len Industri, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.

"Jadi awalnya sempat ada omongan ada proyek e-KTP, kami bersama beberapa perusahaan, membentuk suatu konsorsium yang dinamakan konsorsium PNRI. Hasil dari rapat bersama membahas tanggung jawab masing-masing, sehingga kita bentuklah konsorsium untuk mengikuti tender e-KTP," kata Paulus Tannos.

Paulus menambahkan saat itu, dia menghubungi PT LEN karena sebelumnya Paulus bekerja sama dengan PT LEN. Lantas, Paulus mengusulkan agar PT LEN bergabung saja dengan konsorsium yang tengah dibahas, artinya PT LEN diikutsertakan dalam konsorsium PNRI.

Dalam paparannya, Paulus menjelaskan bahwa tender yang diikuti oleh konsorsium PNRI tidak ada yang salah. Termasuk juga saat PNRI dinyatakan sebagai pemenang karena mendapatkan nilai tertinggi untuk proposal yang diajukan.

Dia juga membantah mengenai adanya kabar bahwa kemenangan PNRI atas andil Andi Agustinus alias Andi Narogong. Keterangan ini disampaikan Paulus saat menjawab pertanyaan Jhon Halasan Butar-Butar.

"Pak Paulus Tannos menurut Anda apakah kemenangan PNRI ada andil dari Andi Narogong?" tanya Jhon Halasan Butar-butar.

Paulus lalu menjawab bahwa tender ini dilakukan secara konstruktif tanpa melibatkan andil dari siapapun juga termasuk Andi Narogong. “Seingat saya dan setahu saya, proyek ini berlangsung secara wajar bila ada yang bilang kemenangan PNRI atas andil seseorang, saya rasa itu tidak benar, Yang Mulia," kata Paulus Tannos.

Selain Paulus Tannos, dijadwalkan akan ada tujuh orang yang akan diperiksa. Ada adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia yang bersaksi terkait keterlibatan Gamawan dalam proyek ini. Selain itu wiraswasta Afdal Noverman yang diduga sebagai perantara yang memberikan uang pada Gamawan juga dimintai keterangan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Maya Saputri